
Aturan Baru Sudah Diberlakukan, Kini Pembelian BBM Kena Pajak 10%, Info Bagi Pemilik Kendaraan Khusus Daerah Ini
26 Maret 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan regulasi pajak daerah melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Salah satu objek pajak yang diatur pada Perda tersebut adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang dikenakan pada pengguna bahan bakar untuk kendaraaan bermotor dan alat berat.
Melansir dari Bapenda Jakarta, Rabu (26/3/2025) PBBKB pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor dan alat berat.
Baca Juga:
Adapun objek pajak BBM ini mencakup setiap transaksi penyerahaan bahan bakar kendaraan bermotor yang dilakukan oleh penyedia bahan bakar.
Seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), produsen bahan bakar, importir, serta penyedia bahan bakar yang menggunakan bahan bakarnya sendiri.
Sementara itu, terdapat dua pihak yang berkaitan dengan pembayaran pajak BBM ini.
Pertama, Subjek Pajak yaitu konsumen atau pengguna bahan bakar kendaraan bermotor, yaitu masyarakat yang membeli dan menggunakan bahan bakar.
Baca Juga:
Kedua, Wajib Pajak yaitu penyedia bahan bakar, termasuk produsen, importir, atau distributor bahan bakar yang menyalurkan kepada konsumen.
Pajak ini langsung dipungut oleh penyedia bahan bakar dan sudah termasuk dalam harga jual bahan bakar yang dibayarkan oleh konsumen.
PBBKB dihitung berdasarkan nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Untuk wilayah DKI Jakarta, tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10% dari harga jual bahan bakar.
Namun untuk kendaraan umum mendapatkan insentif khusus yakni hanya 5% dari harga jual bahan bakar, yang merupakan setengah dari tarif normal.
Berikut cara menghitung PBBKB:
PBBKB = Harga Jual Bahan Bakar × Tarif Pajak (10%)
Sebagai contoh, jika harga bahan bakar sebelum PPN adalah Rp1 0.000 per liter, maka pajak yang dikenakan adalah Rp1.000 per liter.
Sementara itu, PBBKB terutang ketika bahan bakar diserahkan oleh penyedia kepada konsumen.
Baca Juga:
Itu artinya, pajak ini langsung diperhitungkan dalam harga jual saat bahan bakar diisi ke dalam kendaraan atau alat berat.
Perlu dicatat bahwa pajak ini hanya berlaku untuk transaksi bahan bakar yang dilakukan di wilayah DKI Jakarta.
Penerimaan pajak ini menjadi bagian dari pendapatan daerah yang berguna untuk membangun infrastruktur, meningkatkan layanan transportasi, dan mendukung fasilitas publik lainnya.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Dae/Ita).