Pemberitahuan Bagi Penerima Program Indonesia Pintar, Diberi Waktu Sampai 31 Januari 2025, Buruan Lakukan Ini
7 Januari 2025 1 By RedaksiNESIATIMES.COM – Masa aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2024 diperpanjang hingga 31 Januari 2025.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan hal tersebut melalui Instagram resmi PIP.
“Batas akhir aktivasi rekening bagi peserta didik yang masuk dalam SK Nominasi PIP tahun 2024 diperpanjang sampai dengan 31 Januari 2025,” tulis akun @sobatpip, seperti disadur pada Selasa (7/1/2025).
PIP merupakan bantuan dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar ini menyasar siswa SD/sederajat, SMP/sederajat, dan SMA/sederajat.
Baca Juga:
Penerima PIP perlu melakukan aktivasi rekening, yaitu proses konfirmasi identitas agar status rekening menjadi aktif sehingga dana bisa ditarik.
Melansir dari laman PIP Kemendikbud, aktivasi rekening PIP bisa dilakukan secara kolektif maupun perorangan.
Berikut langkah-langkahnya:
Cara Aktivasi Rekening PIP secara Kolektif
1. Siapkan dokumen penting, meliputi:
– Surat kuasa siswa/orang tua
– Formulir pembukaan rekening PIP
– Surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) bermaterai dan tanda tangan kuasa siswa
– Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
– Fotokopi kuasa siswa
2. Datang ke bank penyalur dan serahkan dokumen-dokumen tersebut.
Baca Juga:
Cara Aktivasi Rekening PIP secara Perorangan
1. Siapkan dokumen penting yakni surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah, KTP/kartu pelajar, kartu keluarga, surat keterangan domisili orang tua/wali, dan formulir pembukaan rekening Simpel PIP.
2. Jika dokumen sudah lengkap, datang ke bank penyalur dan serahkan berkas tersebut.
3. Bagi siswa SMP dan SMA/SMK bisa melakukannya sendiri sedangkan siswa SD harus didampingi orang tua.
Adapun kriteria siswa yang termasuk sebagai penerima PIP, di antaranya:
– Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan.
– Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
– Siswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
– Siswa yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
– Siswa yang terkena dampak bencana alam.
– Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
– Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.
– Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Sementara itu, berikut rincian bantuan bagi penerima PIP tahun 2024:
1. SD/sederajat
– Rp 450 ribu per tahun untuk siswa SD/SDLB/Paket A
– Rp 225 ribu khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir
2. SMP/sederajat
– Rp 750 ribu per tahun untuk siswa SMP/SMPLB/Paket B
– Rp 375 ribu khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir
3. SMA/sederajat
– Rp 1,8 juta per tahun untuk siswa SMA/SMK/SMALB/Paket C
– Rp 900 ribu khusus untuk siswa baru dan siswa kelas akhir.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Yar/Maw).
Klo buat mts ada ga,,,
Soalnya waku SD nya dapet cuma sekali itu jg,,tapi udh masuk mts blm dapet/apa ga cepet,,,soalnaya ga ad kabar dari sekolah,a 🙏