
Pemberitahuan Wajib Pakai KTP Elektronik, Bagi Masyarakat Indonesia yang Ingin Beli Barang Subsidi Ini
17 Mei 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – PT Pupuk Indonesia menyosialisasikan kebijakan alokasi pupuk subsidi yang hanya bisa dibeli menggunakan KTP elektronik.
Melansir dari keterangan resminya, Jumat (17/5/2024) SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Pupuk Indonesia Deni Dwiguna Sulaeman menyampaikan hal tersebut saat sosialisasi yang di hadapan petani, pemilik kios, dan distributor di Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia berharap sosialisasi tentang adanya penambahan alokasi yang hanya bisa ditebus dengan KTP elektronik di tingkat pengecer resmi dapat sampai ke petani penerima pupuk.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 tahun 2024.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Deni juga berharap inovasi menghadirkan aplikasi digital Ipubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi) yang berbasis KTP elektronik dapat mempermudah distribusi pupuk bersubsidi.
Pada tahun 2023 lalu, aplikasi tersebut telah dilaksanakan di enam provinsi dan tahun ini akan diterapkan secara nasional.
Deni juga memastikan stok cukup untuk mendukung kebijakan pemerintah berkaitan penetapan alokasi.
Menurutnya, posisi stok secara nasional sebanyak 2,1 juta ton dan ini merupakan stok tertinggi sepanjang sejarah Pupuk Indonesia.
Kemudian, terdapat penambahan alokasi pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton.
Adapun realisasi penyerapan pupuk subsidi secara nasional sebesar 20,8 persen atau sebanyak 1,98 juta ton dari total alokasi 9,55 juta ton per 14 Mei 2024.
Baca Juga:
Sementara untuk stok pupuk di Sulsel tercatat 185.689 ton, terdiri atas 181.290 ton pupuk subsidi yakni Urea 135 ton dan NPK 46 ribu ton.
Sedangkan untuk pupuk nonsubsidi sebanyak 4.400 ton di seluruh Sulsel.
Deni berharap sosialisasi ini juga dapat mengoptimalkan serapan yang masih tersisa hingga akhir 2024.
Sementara itu, Menteri Pertanian menerbitkan Permentan Nomor 249/KPTS/SR.320M/04/ tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian untuk merevisi Permentan Nomor 10 tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian Tommy Nugraha secara virtual dalam sosialisasi tersebut.
Tommy menjelaskan Permentan terbaru ini bertujuan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi akurat dan tepat sasaran.
Baca Juga:
Libur Panjang Sekolah pada Juni dan Juli Tahun 2024, Bagi Siswa SD, SMP dan SMA/SMK – NESIATIMES.COM
Selain itu, terdapat penambahan jenis pupuk bersubsidi yakni pupuk organik.
Sebelumnya hanya ada tiga yang terdiri atas Urea, NPK dan NPK Formula Khusus.
“Mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dari kios pengecer ke petani dilakukan berdasarkan data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik (e-RDKK) sesuai batas alokasi per kecamatan yang ditetapkan melalui surat keputusan (SK) bupati, wali kota,” terangnya, seperti dikutip dari Antara, Jumat.
Menurutnya, petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi wajib tergabung dalam kelompok tani serta terdaftar dalam e-RDKK dan SIMLUHTAN.
Kemudian pendataan petani penerima melalui e-RDKK akan dievaluasi empat bulan sekali di tahun berjalan.
Tommy menyebutkan hal tersebut sebagai pembaharuan saat sistem e-RDKK dibuka.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Bes/Ita).