
Pemberlakuan Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Penerbitan SIM, Sesuai Aturan yang Terbaru, Cek!
5 Desember 2024NESIATIMES.COM – Uji coba secara nasional kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlangsung sejak 1 November 2024.
Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, uji coba tersebut akan berlaku di seluruh Indonesia.
Percobaan secara nasional ini menyusul uji coba pemberlakuan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat memperpanjang dan membuat SIM pada 1 Juli hingga 30 September lalu.
Baca Juga:
Sebelumnya, uji coba telah berlangsung di tujuh daerah, yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Kemudian, ketentuan BPJS Kesehatan sebagai syarat penerbitan SIM telah termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol).
Berdasarkan informasi dari Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, yang diterima, aturannya ada di Pasal 9 ayat (1) huruf 5 Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
“Salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM adalah mewajibkan pemohon SIM untuk melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif JKN sesuai dengan amanat Perpol 2 Tahun 2023,” tulis surat telegram tersebut, dikutip pada Kamis (5/12/2024).
Kendati demikian, belum diketahui kapan penerapan persyaratan BPJS Kesehatan secara resmi setelah uji coba.
Baca Juga:
Syarat Buat dan Perpanjang SIM Terbaru
Dengan adanya uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional, berikut dokumen yang menjadi syarat membuat SIM baru:
– Formulir pendaftaran SIM;
– Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
– Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi;
– Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi;
– Bagi tenaga kerja asing, surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan;
– Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani;
– Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.
Sementara itu, berikut syarat perpanjangan SIM:
– SIM lama;
– KTP;
– Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani;
– Hasil tes Psikologi;
– Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru;
– Melampirkan bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Ven/Lia).