Pemblokiran Rekening Bank Secara Besar-besaran, Milik Penunggak Pajak, DJP Bertindak Tegas, Tak Main-main!

Pemblokiran Rekening Bank Secara Besar-besaran, Milik Penunggak Pajak, DJP Bertindak Tegas, Tak Main-main!

3 Oktober 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, II, dan III memblokir rekening wajib pajak yang menunggak pajak.

Pemblokiran rekening penunggak pajak tersebut dilakukan secara serentak terhadap 3.827 surat permohonan pada 26-27 September 2024.

Kepala Bidang P2IP Kanwil DJP Jawa Timur I Fajar Adiprabawa mengungkapkan hal tersebut di Surabaya, Jawa Timur.

“Pemblokiran disampaikan kepada 15 bank besar yang berlokasi di Jakarta dan Tangerang dengan jumlah penunggak pajak mencapai 456 wajib pajak se-Jawa Timur,” terangnya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (3/10/2024).

Lebih lanjut, Fajar mengatakan pihaknya selalu memberikan kesempatan kepada penunggak pajak untuk melunasi utang pajaknya sebelum melakukan pemblokiran rekening.

Baca Juga:

Ada Tunggakan Pajak yang Belum Dibayar, Kantor Pajak Langsung Sita Mobil, Sebagai Bentuk Jaminan – NESIATIMES.COM

Baru Pertama Sekali Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Simak Persyaratan Terbaru, Biaya Hingga Caranya – NESIATIMES.COM

Namun, jika penunggak pajak tidak kooperatif maka pihaknya melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif hingga penunggak pajak melunasi utang pajaknya kepada negara.

Ada beberapa opsi bagi penunggak pajak yang terkena pemblokiran rekening untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Salah satunya yakni mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dan segera melunasi utang pajaknya.

Selain itu, bisa juga dengan menyerahkan barang lain yang setidaknya memiliki nilai yang sama dengan utang pajak.

Atau penunggak pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran pembayaran pajak yang telah disetujui oleh DJP.

Fajar menegaskan bahwa kegiatan pemblokiran ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penagihan aktif yang dilakukan oleh DJP untuk mengamankan penerimaan negara.

Baca Juga:

Ada Perbedaan Sanksi Tidak Membawa SIM dan Tidak Memiliki SIM, Info Penting Bagi Pengendara Mobil-Motor, Simak Aturannya! – NESIATIMES.COM

Membersihkan Nama di BI Checking atau SLIK OJK Tahun 2024, Akibat Kredit Macet, Caranya Mudah, Simak! – NESIATIMES.COM

Langkah tersebut dilaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.

Adapun tujuannya adalah untuk mengamankan aset milik penunggak pajak yang berada di lembaga jasa keuangan.

Aset tersebut termasuk rekening bank, subrekening efek, polis asuransi, serta aset keuangan lainnya.

Baca Juga:

Pengurusan SIM A, B, C, dan D pada Oktober 2024, Untuk Bikin Baru dan Perpanjangan, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Besaran Iuran Terbaru BPJS Kesehatan, Berlaku Oktober 2024, Untuk Kelas 1,2,3, Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Sebagai informasi, Kanwil DJP Jatim tercatat menyumbang penerimaan negara sebesar Rp5,7 miliar dari kegiatan pemblokiran rekening selama semester I 2024.

Fajar berharap pemblokiran pada semester II 2024 ini dapat memberikan kontribusi yang lebih besar untuk penerimaan negara.

Menurutnya, kegiatan pemblokiran rekening merupakan salah satu upaya DJP untuk mendukung kemandirian APBN dalam memberikan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Efr/Ita).