
Pemblokiran Rekening Besar-besaran Kembali Dilakukan pada Juli 2024, DJP Berharap Bisa Beri Efek Jera
11 Juli 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II memblokir ratusan rekening Penunggak Pajak secara serentak.
Kegiatan pemblokiran dilaksanakan melalui dua belas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II pada Selasa (2/7/2024).
Kepala Kanwil DJP Jateng II Slamet Sutantyo mengatakan pemblokiran bertujuan untuk memberikan efek jera.
“Sebagai salah satu tindakan penagihan aktif, pemblokiran dilakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang tidak kooperatif,” ujarnya, seperti dikutip dari laman DJP.
Adapun pemblokiran dilakukan terhadap rekening 157 wajib pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp 95.606.267.096.
Baca Juga:
Pihaknya mengajukan permintaan pemblokiran rekening wajib pajak dan penanggung pajak kepada 21 Kantor Pusat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Sektor Perbankan di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Slamet menjelaskan pihaknya telah melakukan berbagai upaya persuasif dan memberikan edukasi sebelum melaksanakan pemblokiran.
Namun wajib pajak tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang pajaknya sehingga pihaknya terpaksa melakukan pemblokiran rekening.
Blokir serentak ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan pajak yang diinisiasi Kanwil DJP Jateng II demi mengamankan penerimaan negara di tahun 2024 melalui pencairan piutang pajak.
Sebelum melaksanakan pemblokiran, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah melakukan serangkaian tindakan penagihan aktif lainnya.
Baca Juga:
Program Baru PLN, Beri Promo 50% untuk Rakyat Indonesia, Ayo Manfaatkan – NESIATIMES.COM
Mulai dari pemberitahuan Surat Teguran dan Penyampaian Surat Paksa namun penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya.
Selanjutnya, DJP memiliki kewenangan untuk meminta bank memblokir rekening nasabahnya sebagai langkah awal sebelum tindakan penyitaan.
Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Adapun tata cara pemblokiran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Sementara itu, penanggung pajak yang mengalami pemblokiran rekening masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan.
Baca Juga:
Pemberitahuan Tarif Listrik PLN Per kWh untuk 8 Golongan, Terbaru Juli 2024 – NESIATIMES.COM
Slamet mengatakan blokir rekening masih bisa dicabut dan tidak dilanjutkan dengan penyitaan jika penanggung pajak memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 33 ayat (1) PMK 61/2023.
Ia menekankan bahwa tindakan penegakan hukum berupa penagihan pajak merupakan suatu bentuk keadilan.
Slamet berharap ini dapat mendorong wajib pajak lainnya agar lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Efr/Ita).
2 Comments
Comments are closed.
Bukan beri solusi kepada masyarakat ,,pemerintahan harusnya bijak dan bisa menyikapi endala di masyarakat
di PAJAK TEROOS SAMPAI KAPAN