
Pemerintah Beri Bantuan Sosial Ini, Bagi Masyarakat Indonesia yang Alami Kesulitan Ekonomi, Cek!
11 Maret 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.
Bansos kali ini akan diberikan ke Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Sesuai dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS), Bansos PBI JK hanya untuk masyarakat miskin.
Nantinya, penerima bansos ini akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma.
Kemudian, pemerintah akan menanggung semua iuran bulanan BPJS Kesehatan milik peserta PBI JK.
Dalam prosesnya, pemerintah akan langsung membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Baca Juga:
Dengan demikian, masyarakat dapat langsung menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis.
Berdasarkan informasi dari laman BPJS Kesehatan, besaran Bansos PBI JK 2024 adalah Rp 42.000 setiap bulan untuk satu orang.
Bantuan akan langsung disalurkan ke rumah sakit atau layanan kesehatan di sekitar tempat penerima terdaftar.
Lalu, apa saja persyaratan untuk bisa mendapatkan bansos PBI JK 2024?
Syarat Penerima Bansos PBI JK 2024
Untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus masuk dalam kategori fakir misin atau tidak mampu.
Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (11/3/2024) dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan disebutkan, yang dimaksud fakir miskin:
1. Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian
2. Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Kemudian, kriteria sebagai orang tidak mampu penerima BPJS PBI yaitu:
1. Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Nantinya, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.
Baca Juga:
Selain masuk dalam kriteria fakir miskin dan tidak mampu, persyaratan lain untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
3. Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI
Untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, maka peserta harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Namun jika belum terdaftar, maka dapat diusulkan dan dimasukkan dalam DTKS.
Bagi yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI namun belum terdaftar dalam DTKS.
Berikut ini cara mendaftar DTKS agar nantinya bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI:
1. Download Aplikasi “Cek Bansos”
2. Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password
3. Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP. Setelah berhasil registrasi, klik “Daftar Usulan”
4. Selanjutnya klik “Tambahkan Usulan” dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP)
5. Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat
Sebagai informasi, bagi bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, maka otomatis akan terdaftar sebagai peserta.
Baca Juga:
Update Terbaru, Gaji Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024, Masyarakat Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM
Cara Cek Bansos PBI JK 2024
1. Cara Cek Bansos PBI JK 2024 di Website
– Buka situs cekbansos.kemensos.go.id
– Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai di KTP.
– Isikan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
– Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.
– Apabila huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon “refresh” untuk mendapatkan kode yang baru.
– Selanjutnya, klik tombol “CARI DATA” agar sistem dapat mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.
– Tunggu beberapa saat, jika terdaftar dalam Bansos PBI JK maka nama kamu akan muncul.
Baca Juga:
2. Cara Cek Bansos PBI JK 2024 di WhatsApp
– Kirimkan pesan ke nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 melalui aplikasi WhatsApp
– Setelah dibalas, klik “Informasi” dan pilih kolom “Cek Status Peserta”.
– Lalu, masukkan nomor NIK di KTP atau nomor BPJS milik kamu secara benar. Contoh: 318901928XXXX.
– Setelah itu, masukkan tanggal lahir dengan format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD). Contoh: 198012XX.
– Tunggu beberapa saat, apabila Anda terdaftar maka akan muncul status penerima Bansos PBI JK.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Yar/Mel).
9 Comments
Comments are closed.
Mending di hapus,saya hidup pas Pasan,tapi orang kaya yang dapat
Pak saya mau tanya kenapa di wilayah saya yg dapat bantuan yg dekat dgn rt, saya sendiri org gak mampu gak pernah dapat bansos coba tlg pak di data ulang melalui rmh masing” saya seorang janda yg gak punya pekerjaan mohon di balas BPK pemerintahan data di ulang kembali
Nama saya ibu lisnawati saya suda berapa tahun nga pernah dapat apa dri pemerentah sape saat ini belum pernah dapat sedang hidub saya susah rumah aj masih ngontrak suami saya usia suda 62 th sudah nga bekerja lagi saya mohon dri bapak/ibu sudi kiranya suya dapat dri pemerintah mohon di bantu Amin
Iya namanya bansos tu kan hak utk smua warga masyarakat baik yg mampu ataupun TDK mampu,kalo mmng benar di kluarkan utk rakyat ya yg adil jgn timbang pilih ,yg dapat hnya org” yg dekat dgn pihak terkait…..tolonglah yg adil….sy SM skali blm prnh dpt seumur hdp sy……
Saya tidak pernah dapat bansos.boleh di kata sy krg mampuh .tp knp byk orang kaya yg dapat .kaya nya Ega adil pembagian nya .maaf pak mungkin hrs di data ulang Lg .
Saya juga gak pernah menerima,bantuan apapun dr pemerintah padahal,banyak orang kaya yg menerima,padahal saya cuma pas2 San
Mestinya yg namanya bansos itu tidak memilih kaya dan miskin selagi ada di NKRI wajib untuk mendapatkan adapun yg mampuh ekonominya ya silahkan mau di kasihkan ke pada yg miskin juga kaga masalah..karna bansos itu di ambil yakin dari rakyat yaitu melalui pajak..
Nama saya ibu lisnawati saya suda berapa tahun nga pernah dapat apa dri pemerentah sape saat ini belum pernah dapat sedang hidub saya susah rumah aj masih ngontrak
Assalamu’alaikum
Mau bertanya bagai mana cara daf tar bagi kami yg tidak pernah dapet batuan apapun dari pemerintah. Terimah kasih.