Pemerintah Beri Bantuan Sosial Ini, Bagi Masyarakat Indonesia yang Alami Kesulitan Ekonomi, Cek!

Pemerintah Beri Bantuan Sosial Ini, Bagi Masyarakat Indonesia yang Alami Kesulitan Ekonomi, Cek!

11 Maret 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.

Bansos kali ini akan diberikan ke Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). 

Sesuai dalam Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JNS), Bansos PBI JK hanya untuk masyarakat miskin.

Nantinya, penerima bansos ini akan mendapatkan bantuan berupa layanan BPJS Kesehatan secara cuma-cuma.

Kemudian, pemerintah akan menanggung semua iuran bulanan BPJS Kesehatan milik peserta PBI JK.

Dalam prosesnya, pemerintah akan langsung membayarkan iuran tersebut kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Baca Juga:

Pengumuman! Pertamina Butuh Karyawan Baru pada Maret 2024, Terima Tamatan SMA/Sederajat, Ayo Daftar – NESIATIMES.COM

Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3 yang Berlaku Maret 2024, Masyarakat Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Dengan demikian, masyarakat dapat langsung menggunakan fasilitas kesehatan secara gratis.

Berdasarkan informasi dari laman BPJS Kesehatan, besaran Bansos PBI JK 2024 adalah Rp 42.000 setiap bulan untuk satu orang. 

Bantuan akan langsung disalurkan ke rumah sakit atau layanan kesehatan di sekitar tempat penerima terdaftar.

Lalu, apa saja persyaratan untuk bisa mendapatkan bansos PBI JK 2024?

Syarat Penerima Bansos PBI JK 2024

Untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI harus masuk dalam kategori fakir misin atau tidak mampu.

Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (11/3/2024) dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan disebutkan, yang dimaksud fakir miskin: 

1. Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian

2. Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. 

Kemudian, kriteria sebagai orang tidak mampu penerima BPJS PBI yaitu: 

1. Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Nantinya, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI dilakukan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial RI.

Baca Juga:

Program Baru Pemerintah Kota, Untuk Pembuatan Kartu Keluarga Tahun 2024, Cukup dari Rumah Tak Perlu ke Dukcapil – NESIATIMES.COM

Daftar 9 Layanan yang Membutuhkan KTP Digital atau IKD, Masyarakat Diminta Segera Aktivasi, Ini Caranya! – NESIATIMES.COM

Selain masuk dalam kriteria fakir miskin dan tidak mampu, persyaratan lain untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI yakni: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil

3. Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos. 

Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI 

Untuk bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, maka peserta harus terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.

Namun jika belum terdaftar, maka dapat diusulkan dan dimasukkan dalam DTKS. 

Bagi yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI namun belum terdaftar dalam DTKS.

Berikut ini cara mendaftar DTKS agar nantinya bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI: 

1. Download Aplikasi “Cek Bansos”

2. Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password

3. Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP. Setelah berhasil registrasi, klik “Daftar Usulan”

4. Selanjutnya klik “Tambahkan Usulan” dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP)

5. Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat

Sebagai informasi, bagi bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan, maka otomatis akan terdaftar sebagai peserta.

Baca Juga:

Tamat SMA/SMK Bisa Langsung Kuliah, Gratis 100% Sampai Lulus, Ayo Daftar di Kampus Milik Pemerintah Ini – NESIATIMES.COM

Update Terbaru, Gaji Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024, Masyarakat Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Cara Cek Bansos PBI JK 2024

1. Cara Cek Bansos PBI JK 2024 di Website

– Buka situs cekbansos.kemensos.go.id

– Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan sesuai di KTP.

– Isikan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP

– Masukkan 4 huruf kode yang tertera di dalam kotak.

– Apabila huruf tidak muncul atau kurang jelas, klik ikon “refresh” untuk mendapatkan kode yang baru.

– Selanjutnya, klik tombol “CARI DATA” agar sistem dapat mencari nama sesuai dengan wilayah yang diinput.

– Tunggu beberapa saat, jika terdaftar dalam Bansos PBI JK maka nama kamu akan muncul.

Baca Juga:

Ada Bantuan Biaya Kuliah Penuh S1 dan S2 Sampai Lulus, Untuk Masyarakat RI, Buruan Daftar Beasiswa Semesta 2024 – NESIATIMES.COM

Ayo Daftar Beasiswa KSE 2024, Mahasiswa S1 Bisa Dapat Bantuan Rp 9 Juta, Ini Kesempatan Emas, Buruan Sikat! – NESIATIMES.COM

2. Cara Cek Bansos PBI JK 2024 di WhatsApp

– Kirimkan pesan ke nomor call center BPJS Kesehatan di 0811-8750-400 melalui aplikasi WhatsApp

– Setelah dibalas, klik “Informasi” dan pilih kolom “Cek Status Peserta”.

– Lalu, masukkan nomor NIK di KTP atau nomor BPJS milik kamu secara benar. Contoh: 318901928XXXX.

– Setelah itu, masukkan tanggal lahir dengan format TahunBulanTanggal (YYYYMMDD). Contoh: 198012XX.

– Tunggu beberapa saat, apabila Anda terdaftar maka akan muncul status penerima Bansos PBI JK.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM DI SINI

(Yar/Mel).