
Pemerintah Beri Diskon Pokok PBB hingga 100 Persen, Kado Spesial Bagi Warga Jakarta, Ayo Manfaatkan
11 Juni 2024NESIATIMES.COM – Wajib pajak di DKI Jakarta bisa mengajukan permohonan pengurangan pokok pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 100 persen.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon tersebut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024.
Melansir dari laman JDIH Provinsi DKI Jakarta, Selasa (11/6/2024), Pasal 7 Ayat (1) menyebut Gubernur dapat memberikan pengurangan pokok paling tinggi 100 persen dari PBB-P2 yang harus dibayar yang tercantum dalam SPPT.
Kemudian pada Ayat (2) pasal tersebut menjelaskan diskon pokok PBB itu diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari insentif pembebasan PBB.
Baca Juga:
Mengaktifkan Kembali NIK Tahun 2024, Bagi Warga Jakarta, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM
Lalu wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah dan wajib pajak badan yang merugi atau mengalami penurunan aktiva bersih pada tahun sebelumnya.
Serta wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, atau bencana nonalam.
Selanjutnya, dalam Pasal 7 Ayat (3) menyatakan pengurangan pokok dapat diberikan untuk tahun pajak berjalan dan/atau tahun pajak yang memiliki tunggakan untuk paling lama tahun pajak 2020.
Adapun wajib pajak bisa mendapatkan pengurangan pokok dengan mengajukan permohonan dengan memenuhi 3 kriteria.
Baca Juga:
Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2) Pergub 16/2024, berikut kriterianya:
1. Wajib pajak belum melakukan pembayaran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok
2. Wajib pajak tidak mengajukan keringanan pokok, pembebasan pokok, ataupun pembayaran pokok secara angsuran atas SPPT yang dimohonkan pengurangan
3. Wajib pajak tidak mengajukan keberatan atas SPPT yang dimohonkan pengurangan pokok
Wajib pajak bisa mengajukan permohonan pengurangan pokok tanpa mempersyaratkan adanya bebas Tunggakan Pajak Daerah.
Permohonan diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id oleh wajib pajak yang namanya tercantum dalam SPPT.
Sedangkan untuk wajib pajak badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan Badan.
Baca Juga:
Info Terbaru bagi Pemilik Rekening BRI Se-Indonesia, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM
Apabila permohonan diajukan oleh bukan wajib pajak, maka harus dilampiri dengan surat kuasa.
Terdapat sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilampirkan yakni KTP pemohon untuk wajib pajak orang pribadi.
Untuk wajib pajak badan perlu menyertakan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP) Badan, KTP pengurus, dan akta pendirian dan/perubahan Badan.
Serta KTP penerima kuasa dan surat kuasa jika dikuasakan.
Apabila permohonan diajukan oleh wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah, maka perlu menyertakan surat pernyataan dari wajib pajak yang menyatakan wajib pajak berpenghasilan rendah, tagihan listrik, air, telepon, atau dokumen yang sejenis.
Jika diajukan oleh wajib pajak badan yang yang merugi atau aktivanya menurun, perlu melampirkan laporan keuangan dalam SPT Tahunan PPh tahun sebelumnya.
Sedangkan bagi wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam, perlu melampirkan surat pernyataan dari wajib pajak dan surat keterangan dari instansi terkait sebagai bukti pendukung yang menyatakan objek pajak terkena bencana, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana nonalam.Â
Baca Juga:
Dalam Pasal 11 menyatakan permohonan pengurangan pokok PBB akan ditindaklanjuti dengan penelitian formal dan material.
Bila diperlukan, penelitian material dapat dilanjutkan dengan penelitian lapangan.
Setelah dokumen diunggah, keputusan atas permohonan pengurangan pokok PBB harus sudah terbit dalam waktu 6 bulan.
Dalam jangka waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan, keputusan atas permohonan yang telah ditindaklanjuti harus diberikan.
Apabila dalam jangka waktu 6 bulan terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan pokok PBB dianggap dikabulkan seluruhnya.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Bes/Nov).