Pemerintah Beri Insentif Terbaru Bagi Rakyat Tahun 2025, Pembebasan hingga Keringanan Bayar PBB, Ayo Manfaatkan!

Pemerintah Beri Insentif Terbaru Bagi Rakyat Tahun 2025, Pembebasan hingga Keringanan Bayar PBB, Ayo Manfaatkan!

1 Mei 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar program insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025.

Kebijakan yang mulai berlaku sejak 8 April 2025 ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025.

Pemberian insentif PBB-P2 ini mencerminkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menyeimbangkan kepentingan pembangunan kota dengan kemampuan ekonomi warganya.

Pajak daerah memang memiliki peran penting dalam pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik, namun Pemprov juga memperhatikan daya beli masyarakat.

Melalui program ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak meningkat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan cara yang lebih adil dan proporsional.

Baca Juga:

Ayo Ikut Pemutihan Pajak 2025, Kendaraan Mati 10 Tahun Cukup Bayar 1 Tahun – NESIATIMES.COM

Wahai Para Orang Tua yang Miliki Anak di Bawah Umur, Ada Info Penting dari Pemerintah, Mohon Diperhatikan, Simak! – NESIATIMES.COM

Berdasarkan data yang dihimpun, Kamis (1/5/2025), terdapat berbagai bentuk insentif yang ditawarkan mencakup pembebasan, pengurangan, keringanan, hingga penghapusan sanksi administratif.

erikut rincian selengkapnya:

1. Pembebasan Pokok PBB-P2

Warga Jakarta yang memiliki rumah tapak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta dapat menikmati pembebasan 100% dari pokok PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025.

Syaratnya, Wajib Pajak harus merupakan orang pribadi dan NIK sudah tervalidasi di akun Pajak Online.

Kemudian bagi pemilik lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.

Baca Juga:

Mohon Perhatian Pemilik NIK KTP di Seluruh Indonesia, Ada Info Terbaru Buat Anda, Sangat Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Penghapusan Acara Wisuda Tingkat TK-SD hingga SMP Mulai 2025, Kebijakan Baru Pemkot, Guru-Ortu Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

2. Pengurangan Pokok PBB-P2

Insentif ini diberikan secara otomatis melalui sistem dengan dua bentuk.

Pertama, pengurangan 50% bagi Wajib Pajak yang sebelumnya mendapatkan pembebasan pada tahun 2024.

Kedua, pembatasan kenaikan pajak agar tidak melebihi 50% dari tahun pajak sebelumnya.

3. Keringanan Pokok PBB-P2

Wajib Pajak yang membayar lebih awal akan mendapatkan keringanan dengan persentase yang bervariasi tergantung waktu pembayaran:

i) PBB-P2 Tahun 2025: keringanan 10% untuk pembayaran 8 April-31 Mei, 7,5% untuk pembayaran 1 Juni-31 Juli, 5% untuk pembayaran 1 Agustus-30 September.

ii) PBB-P2 Tahun 2020-2024: keringanan 5% untuk pembayaran 8 April hingga 31 Desember 2025.

iii) PBB-P2 Tahun 2013-2019: keringanan 50% untuk pembayaran 8 April hingga 31 Desember 2025.

iv) PBB-P2 Tahun 2010-2012: keringanan tambahan 25% di atas keringanan pokok 25% telah diberikan melalui Pergub Nomor 124 Tahun 2017.

Baca Juga:

Satpol PP Segel Bangunan Rumah yang Belum Punya IMB Secara Besar-besaran 2025, Aturan Harus Ditegakkan, Tak Main-main! – NESIATIMES.COM

Bantuan Dana Rp 100 Juta Untuk Setiap Desa, Program Baru Bapak Gubernur, Pak Kades Mohon Perhatikan, Ini Segera Cair! – NESIATIMES.COM

4. Pembebasan Sanksi Administratif

Pemprov DKI membebaskan bunga angsuran dan bunga keterlambatan pembayaran untuk periode tertentu, memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan tanpa beban tambahan.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM â€“ DI SINI

(Tar/Lia).