PENGUMUMAN: Pemerintah Perpanjang PPKM di Seluruh Indonesia, Simak Aturan Terbarunya

PENGUMUMAN: Pemerintah Perpanjang PPKM di Seluruh Indonesia, Simak Aturan Terbarunya

11 Mei 2022 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diberlakukan mulai 10 hingga 23 Mei 2022. 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 9 Mei 2022.

“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia,” jelas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, seperti dikutip dari kemendagri.go.id, Rabu (11/5/2022).

Lebih lanjut, Safrizal menjelaskan bahwa terdapat beberapa penyesuaian aturan yang dilakukan. 

Yakni di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3.

Selain itu, terdapat perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari.

Terakhir yakni meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali.

Safrizal menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah. 

Sedangkan daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. 

Sebaliknya, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik.

Yakni dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. 

Dimana Jumlah daerah di Level 1 menurun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. 

Sedangkan jumlah daerah yang berada di Level 2 mengalami kenaikan dari 216 menjadi 276 daerah.

Sementara daerah pada Level 3 juga turut menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah. 

Ia menegaskan bahwa fliktuasi jumlah daerah yang berada di PPKM Level 1 menjadi peringatan bahwa pandemi belum sepenuhnya berakhir.

Ia mengatakan jangan sampai gelombang peningkatkan penularan Covid19 kembali terjadi.

“Jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi,” tegas Safrizal.

Aturan Baru PPKM Jawa-Bali

Berikut adalah aturan terbaru PPKM Jawa-Bali:

– Penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari. Fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00. 

– Adapun kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75% untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2. 

– Namun, bagi daerah yang berada pada PPKM Level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100 persen. Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

– Aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan. Hal itu seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton. 

– Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Oleh karena itu, dia minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan.

Yakni dengan selalu memperkuat testing, tracing, dan treatment dalam pola penanganan pandemi.

(Ven/Hsb)