
Pemerintah Provinsi Bebaskan Pajak Kendaraan Tahun 2025, Bagi Motor-Mobil Pelat Luar Daerah, Simak Caranya!
21 April 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor.
Program yang berlangsung sejak Rabu (9/4/2025) ini berlaku khusus untuk pemilik kendaraan yang melakukan proses mutasi dari luar Provinsi Jawa Barat.
“Mutasi masuk kendaraan bermotor dari luar Provinsi Jawa Barat bebas pajak kendaraan bermotor 1 tahun ke depan, denda pajak kendaraan,” demikian bunyi pengumuman dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, dilansir pada Senin (21/4).
Kemudian, program ini berlangsung pada periode pembayaran 9 April sampai dengan 30 Juni 2025 mendatang.
Sebelum melakukan mutasi kendaraan ke Jawa Barat, pemilik kendaraan wajib menyelesaikan pembayaran PKB di tempat asal.
Baca Juga:
Kendati demikian, perlu diingat bahwa biaya penerimaan negara bukan pajak atau PNBP untuk BPKB, STNK, dan TNKB serta biaya SWDKLLJ tetap harus dibayarkan.
Sebab, biaya-biaya tersebut di luar kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa program pembebasan pajak kendaraan khusus untuk yang melakukan proses mutasi ini bertujuan agar pembayaran pajak kendaraan tepat sasaran.
Ia menyebut, jangan sampai kendaraan yang beroperasi di Jawa Barat malah membayar pajaknya ke provinsi lain.
“Pokoknya tanggal 9 April sampai 30 Juni 2025 pajaknya dibebaskan selama setahun 2025,” tegas Dedi dalam akun Instagramnya.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Efr/Mel).
1 Comment
Comments are closed.
Kapan Pemprov. Riau menerapkan hal seperti Jawa Barat itu
Lo