Pemberitahuan bagi Rakyat Se-Indonesia, Pemerintah Resmi Terbitkan KTP Digital, Begini Cara Mendapatkannya

Pemberitahuan bagi Rakyat Se-Indonesia, Pemerintah Resmi Terbitkan KTP Digital, Begini Cara Mendapatkannya

16 Februari 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah Indonesia telah mengganti KTP fisik dengan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.

KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di smartphone (ponsel pintar) yang dilengkapi QR Code.

Melansir dari laman resmi KOMINFO, Jumat (16/2/2024), KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.

Alasan pemerintah mengganti KTP fisik dengan KTP digital adalah untuk menghemat pembiayaan kartu identitas.

Baca Juga:

Ayo Manfaatkan Program Pemerintah, Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024, Masyarakat di Daerah Ini Ayo ke Samsat – NESIATIMES.COM

Pensiunan PNS Se-Indonesia Dapat Kabar Menggembirakan dari Pemerintah Tahun 2024, Semua Pasti Senang, Lihat – NESIATIMES.COM

Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

KTP digital juga dapat dibuat lebih cepat dan praktis karena tidak perlu disimpan di dompet, cukup disimpan di smartphone

Hingga akhir tahun 2023, KTP fisik yang berubah menjadi KTP digital telah mencapai 50 juta.

Itu artinya, kartu identitas penduduk berupa KTP akan berubah menjadi digital seluruhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing.

Ditjen Kependudukan Dukcapil Kemendagri mengungkapkan target pemerintah untuk KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50 persen penduduk.

Baca Juga:

Ayo Daftar di Unversitas Pertahanan, Bisa Kuliah Gratis dan Dapat berbagai Benefit Lainnya, Buruan Merapat Sebelum Tutup – NESIATIMES.COM

Naik Drastis, Ini Daftar Terbaru Gaji Pokok TNI-Polri Tahun 2024, Wajib Tahu, Lihat! – NESIATIMES.COM

Kemudian Sumatera dan Sulawesi 30 persen, Kalimantan 20 persen, serta NTB 40 persen.

Sedangkan, target untuk pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat baru di angka 10 persen.

Adapun KTP digital memuat data berupa dokumen KTP dan Kartu Keluarga serta QR Code e-KTP Digital.

Kemudian ada pula dokumen hasil integrasi NIK, seperti sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.

Salah satu yang telah melakukan aktivasi IKD adalah Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar.

Mengutip dari laman resmi Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Jumat (9/2/2024), Halim merupakan Menteri pertama yang melakukan aktivasi IKD di ponselnya.

Melansir dari laman Indonesiabaik.id, masyarakat bisa mendapatkan KTP digital dengan melakukan aktivasi melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital.

Baca Juga:

Dana Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dicairkan dengan Aplikasi JMO, Masyarakat Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Pemberitahuan Terbaru, Bagi Siswa SD, SMP dan SMA Penerima Bantuan PIP, Penting, Para Orang Tua Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Berikut informasinya:

Syarat yang perlu disiapkan untuk membuat KTP digital:

– Ponsel dengan akses internet

– Nomor Induk Kependudukan (NIK)

– Alamat e-mail aktif

– Nomor ponsel aktif

Cara membuat KTP digital:

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore

2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data

3. Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition

4. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

5. Setelah berhasil, cek e-mail yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD

6. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

7. Aktivasi IKD telah selesai.

Baca Juga:

Daftar 5 Beasiswa Dalam Negeri, Untuk Pelajar SMP-SMA hingga Mahasiswa S1, Bantuan Capai Jutaan Rupiah, Cek! – NESIATIMES.COM

Bank BCA Mendadak Keluarkan Imbauan Terbaru, Bagi Nasabah Seluruh Indonesia, Penting, Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Perlu dicatat, proses aktivasi KTP digital hanya bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.

Hal tersebut karena pendaftaran perlu mendapatkan pendampingan dari petugas Dukcapil.

Pasalnya proses pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dalam teknologi face recognition.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

(Stv/Nov).