Masih Berlaku Pembebasan Denda Pajak Bumi dan Bangunan hingga 30 April 2025, Warga Wajib Tahu, Buruan Manfaatkan!

Masih Berlaku Pembebasan Denda Pajak Bumi dan Bangunan hingga 30 April 2025, Warga Wajib Tahu, Buruan Manfaatkan!

22 April 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah memberikan insentif pembebasan denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Program ini berlangsung pada 1 hingga 30 April 2025 untuk memeriahkan HUT ke-59 Kabupaten Batang.

“Dalam rangka hari jadi Kabupaten Batang ke-59 tahun, Pemerintah Kabupaten Batang memberikan pembebasan denda untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2),” bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram resmi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Batang, @pajakdaerahkita, disitir pada Selasa (22/4/2025).

Kemudian, semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB bisa memanfaatkan program pembebasan denda ini.

Baca Juga:

BPJS Kesehatan Resmi Terapkan Aturan Baru Tahun 2025, Info Penting Bagi Masyarakat RI, Semua Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Program Pemasangan CCTV di Setiap RT dan RW, Para Ketua RT/RW Siap-siap, Simak Penjelasan Pemprov – NESIATIMES.COM

Penghapusan denda PBB-P2 akan berlaku otomatis ketika wajib pajak membayar PBB-P2. 

Tagihan PBB-P2 di Kabupaten Batang dapat dicek secara online melalui laman pajakdaerah.batangkab.go.id.

Sementara, untuk pembayarannya dapat menggunakan berbagai saluran seperti kantor pos, Bank Jateng, Tokopedia, Dana, Go-pay, OVO, Indomaret, dan Bukalapak.

“Ini saat yang tepat untuk melunasi kewajiban pajak Anda tanpa tambahan beban denda,” tulis BPKPAD.

Melalui unggahannya, BPKPAD juga menyatakan kepatuhan pajak menjadi bentuk dukungan masyarakat untuk pembangunan daerah.

Dengan uang pajak tersebut, pemkab akan merealisasikan berbagai program pembangunan daerah.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM â€“ DI SINI

(Efr/Ana).