
Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada April 2025, Tunggakan Bertahun-tahun Mau Dihapus, Kabar Baik Buat Rakyat
3 April 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghapus pokok pajak kendaraan bermotor serta denda yang menunggak di tahun-tahun sebelumnya.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini, masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak berjalan tahun 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (3/4/2025) Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa tunggakan pajak kendaraan bermotor di Jateng mencapai Rp2,8 triliun.
Adapun penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Baca Juga:
Luthfi mengatakan pihaknya telah melakukan rapat dengan bupati/walikota, Direktorat Lalu Lintas, Bapenda, dan Jasa Raharja.
Hal tersebut, kata dia, untuk mengambil review agar dapat melakukan penghapusan pokok pajak dan dendanya.
Dia mengimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini mengingat kebijakan tersebut hanya berlaku dalam waktu terbatas.
Menurutnya, program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 8 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025.
Ia meminta pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan tahun 2025 selama masa penghapusan pokok pajak dan denda masih berlaku.
Baca Juga:
Luthfi menegaskan pemilik kendaraan wajib membayar pajak berjalan tahun 2025 selama periode pemutihan berlangsung.
Dengan begitu, maka piutang pajak kendaraan di tahun sebelumnya beserta dendanya akan dihapuskan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Bes/Nov).
1 Comment
Comments are closed.
Klu mdo, minahasa kapan ya???