Pemprov Hadirkan Program GRATISPOL, Tunggakan Pajak Bertahun-tahun Dihapus, Masyarakat Wajib Tahu, Manfaatkan!

Pemprov Hadirkan Program GRATISPOL, Tunggakan Pajak Bertahun-tahun Dihapus, Masyarakat Wajib Tahu, Manfaatkan!

8 April 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Pemutihan pajak ini merupakan program Gratispol yang diinisiasi oleh Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji.

Penghapusan tunggakan PKB ini menjadi salah satu pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi masyarakat.

“Ayo segera manfaatkan program Gratispol ini yang akan berlangsung mulai tanggal 8 April hingga 30 Juni 2025,” demikian bunyi pengumuman, seperti dilansir dari akun Instagram @bapendakaltim, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga:

Bank BCA Sampaikan Pengumuman Terbaru dan Penting, Kebijakan Ini Berlaku Mulai 20 Mei 2025, Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Pemilik Sertifikat Tanah Terbit Sebelum 1997 Diminta Segera Lapor Kantor Tanah, Ini Pengumuman Penting, Simak Alasannya – NESIATIMES.COM

Dengan adanya program pembebasan tunggakan PKB dan denda ini, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahunan berkala saja.

Adapun berikut syarat dan ketentuannya:

1. Program berlaku untuk kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan

2. Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar-provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar

3. Tidak termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Melansir dari laman resmi Bapenda Provinsi Kalimantan Timur, wajib pajak bisa memanfaatkan program pemutihan ini melalui beberapa jalur.

Bapenda Kaltim bersama mitra telah membuat dua skema pengurusan pemutihan PKB yaitu secara online dan offline.

Baca Juga:

Kini Penyelenggaraan Perizinan Daerah Tidak Boleh Sembarangan, Para Kepala Daerah Jangan Mengabaikan, Ini Tak Main-main! – NESIATIMES.COM

Pemilik Dokumen Tanah Girik Diminta Segera ke Kantor BPN, Ayo Ubah Menjadi SHM, Ini Masih Belum Terlambat, Jangan Abaikan! – NESIATIMES.COM

Untuk offline, wajib pajak dapat mengunjungi langsung kantor Samsat terdekat sesuai dengan domisili kendaraan.

Di sana, petugas akan memberikan informasi detail mengenai persyaratan dan prosedur yang perlu diikuti.

Sedangkan secara online, warga dapat mengurus melalui situs resmi e-samsat https://e-samsat.id/kalimantan-timur/.

Di situs tersebut, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah yang tertera dalam proses pemutihan.

Jangan lupa mempersiapkan dokumen terkait, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan, Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor dan Kartu Tanda Penduduk pemilik kendaraan.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Yar/Ita).