
Segera Lakukan Pemutakhiran Data NIK, Info Penting Bagi Rakyat, Simak Manfaatnya!
5 April 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Gubernur Jakarta Pramono Anung memberlakukan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk warganya.
Pramono berharap kebijakan pembebasan PBB dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Adapun pembebasan PBB ini berlaku atas rumah dengan NJOP maksimal Rp2 miliar dan rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta.
Selain itu, pembebasan PPB akan diberikan jika rumah dimaksud dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya dilengkapi dengan NIK.
Dengan demikian, wajib pajak perlu melakukan pemutakhiran data terlebih dahulu jika belum.
Baca Juga:
“Dalam hal wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok karena belum memenuhi kriteria…dapat diberikan pembebasan pokok dengan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran data NIK atau mutasi wajib pajak…,” bunyi Kepgub Jakarta No. 281/2025, dikutip pada Sabtu (5/4/2025).
Kemudian, pembebasan PBB diberikan hanya untuk 1 objek PBB yang dimiliki oleh wajib pajak.
Apabila wajib pajak memiliki lebih dari 1 objek PBB, objek dengan NJOP terbesar menurut data Bapenda Jakarta yang akan mendapat pembebasan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Efr/Nov).