Pemutihan Pajak Besar-besaran Berlangsung hingga 31 Juli 2025, Bebas Pokok Pajak Sebelumnya, hingga Bebas Denda-Progresif

Pemutihan Pajak Besar-besaran Berlangsung hingga 31 Juli 2025, Bebas Pokok Pajak Sebelumnya, hingga Bebas Denda-Progresif

5 Mei 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2025.

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hidayat Arsani mengatakan pemilik kendaraan cukup membayar pajak 1 tahun saja.

Adapun pemutihan pajak kendaraan ini akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.

“Saya tahu bahwa setiap keluarga sedang berjuang. Harga kebutuhan meningkat, roda ekonomi masih mencari keseimbangan, dan tak sedikit yang tertinggal dalam kewajiban pajaknya,” tulisnya dalam unggahan di akun Instagram @hidayatarsani.official, seperti dilansir pada Senin (5/5/2025).

Baca Juga:

Ayo Ikut Pemutihan Pajak 2025, Kendaraan Mati 10 Tahun Cukup Bayar 1 Tahun – NESIATIMES.COM

Wahai Para Orang Tua yang Miliki Anak di Bawah Umur, Ada Info Penting dari Pemerintah, Mohon Diperhatikan, Simak! – NESIATIMES.COM

Oleh karena itu, Hidayat mengatakan pihaknya akan hadir bukan hanya dengan kata-kata, tapi dengan tindakan nyata.

Menurutnya, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah bentuk nyata dari empati dan keberpihakan dari Pemprov Kepulauan Babel.

Pihaknya akan menghapuskan denda-denda yang menumpuk dan membuka kembali jalan bagi masyarakat untuk tertib tanpa harus terbebani.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepulauan Babel ini meliputi:

1. Bebas pokok pajak kendaraan bermotor tahun sebelumnya

2. Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB)

3. Bebas pajak progresif

4. Bebas Bea Balik Nama Second (BBNKB II)

5. Bebas Bea Balik Nama Mutasi dari luar provinsi

Baca Juga:

Mohon Perhatian Pemilik NIK KTP di Seluruh Indonesia, Ada Info Terbaru Buat Anda, Sangat Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Penghapusan Acara Wisuda Tingkat TK-SD hingga SMP Mulai 2025, Kebijakan Baru Pemkot, Guru-Ortu Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Sementara itu, khusus untuk pajak kendaraan lima tahunan, wajib pajak akan dikenakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), meliputi:

1. Roda 2

– BPKB: Rp 225.000

– STNK: Rp 100.000

– Plat: Rp 60.000

2. Roda 4

– BPKB: Rp 375.000

– STNK: Rp 200.000

– Plat: Rp 100.000

Hidayat menekankan bahwa program pemutihan ini bukan sekadar menghapus denda.

Melainkan juga untuk mengembalikan kepercayaan dan memberi ruang bernapas bagi rakyat yang ingin taat, tapi sempat terhambat.

Dia pun mengajak masyarakat menggunakan kesempatan ini untuk bangkit bersama demi Kepulauan Bangka Belitung.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Tar/Rah).