
Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB, Periode September Hingga Oktober 2024, Khusus Daerah Ini, Ayo Manfaatkan!
30 September 2024NESIATIMES.COM – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur menggelar program pemutihan pajak.
Program ini berupa insentif pembebasan denda atas pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Idham menyebut program ini bertujuan untuk membantu masyarakat.
Terutama bagi masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan PBB-P2.
Melalui program ini, ia juga berharap dapat mengerek penerimaan pajak dari sektor PBB-P2 sehingga mencapai target.
Baca Juga:
“Tujuannya agar masyarakat tidak terbebani dengan denda dan target pendapatan daerah bisa tercapai,” terangnya, seperti dikutip pada Senin (30/9/2024)
Adapun program pemutihan denda PBB-P2 ini berlaku mulai 23 September sampai dengan 31 Oktober 2024.
Program ini mencakup penghapusan denda atas PBB-P2 terutang untuk tahun pajak 2019 hingga 2023.
Lebih lanjut, Idham menyebut pemutihan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang mempunyai tunggakan PBB-P2.
Ia pun mengimbau agar wajib pajak segera memanfaatkan program pemutihan denda tersebut.
Di samping itu, Pemkot Balikpapan juga meluncurkan aplikasi Kontengan.
Aplikasi tersebut akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak daerah, terutama PBB.
Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat membayar pajak daerah menggunakan berbagai metode seperti QRIS dan virtual account.
Baca Juga:
Saat ini, aplikasi Kontengan sudah tersedia di Google Play Store dan dalam waktu dekat akan hadir di juga di App Store.
Idham berharap hadirnya aplikasi Kontengan mampu membuat masyarakat semakin terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pihaknya juga telah meminta kepada para lurah untuk turut menyosialisasikan insentif pemutihan denda PBB-P2 dan aplikasi Kontengan.
Harapannya, sosialisasi ini bisa berjalan secara intensif hingga ke tingkat RT/RW.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Efr/Ita).
Hukum di indo lah ya
hidup di atas bangunan rumah yg di beli pakai uang sendiri tapi….
ya… begitulah penegakan hukum buat rakyat kecil mungkin, tapi yg korup bebas berkeliaran seakan kebal hukum
jgn dibilang alasan pajak ditegakkan, supaya gaji kami ada gitukan aja gak usah malu malu mengungkap kannya, masyarakat bersusah payah cari uang sana sini. tdk ada penghargaan kalian buat tuk yg bayar pajak tapi kalau gk bayar pajak mau disita mau ini mau itu, yg bayar pajak gk dpt sembako sementara yg tdk bayar pajak ( miskin) mereka dpt sembako sumbangan dll, entah aturan apa begitu,pertanggung jawaban tdk ada dan tdk tau berterima kasih atau berbalas budi kpd masyarakat yg bayar pajak itu disebut sesat,pikirkan kalian itu jgn asal berbicara.dahduduk tenang,gaji gede,asal ngomong lagi. kasihan masyarakat, kasih keringanan kpd yg bayar pajak gitu supaya zentelment.
Rakyat cari uang sdh morat marit… Kerjaan tdk ada.. Pemerintah tidak pernah membantu cari kerja.. Begitu ada kerjaan.. Pemerintah palin duluan ambil. Pajak nya…