
Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2025, Pengumuman Penting Bagi Pemilik Motor-Mobil, Segera ke Samsat!
5 Februari 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemerintah Provinsi Riau kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Bapenda Riau menyatakan program pemutihan denda pajak kendaraan berlaku mulai 5 Januari 2025 sampai dengan 5 April 2025 mendatang.
“Ayo tetap dukung pembangunan Provinsi Riau dengan selalu membayar pajak kendaraan sebelum jatuh tempo,” demikian bunyi pengumuman, seperti dikutip dari Instagram @bapendariau, Rabu (5/2/2025).
Melalui kebijakan ini, Pemprov Riau membebaskan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan.
Penghapusan tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja.
Baca Juga:
Di sisi lain, bea balik nama kendaraan bermotor atau BBNKB ke-2 dan seterusnya untuk kendaraan bekas juga dihapuskan.
Kendati demikian, pemilik kendaraan akan tetap dikenakan biaya PNBP Kepolisian ketika melakukan cabut berkas saat proses mutasi dari daerah asal.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan ini diberikan seiring dengan berlakunya opsen pajak di Provinsi Riau mulai 5 Januari 2025.
Meskipun opsen pajak telah berlaku, Bapenda Riau memastikan tidak ada penambahan PKB maupun BBNKB khusus di Provinsi Riau.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Tar/Rah).
2 Comments
Comments are closed.
Hanya kebumen rt gak di gaji, cuma uang insentif 190.000
jangan mau jadi rt