Info Pemutihan Pajak Kendaraan Besar-besaran di Indonesia, Digelar pada Juni-Desember 2024, Ini Daftar Daerahnya

Info Pemutihan Pajak Kendaraan Besar-besaran di Indonesia, Digelar pada Juni-Desember 2024, Ini Daftar Daerahnya

11 Juni 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Sejumlah daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku Juni hingga Desember 2024.

Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk melunasi pajak kendaraan yang tertunda.

Adapun jadwal dan jenis pemutihan pajak yang diberikan berbeda-beda di setiap daerah.

Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (11/6/2024) berikut 5 daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor Juni-Desember 2024.

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda PKB.

Baca Juga:

Pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB Tahun 2024, Pemilik Motor-Mobil Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Mengaktifkan Kembali NIK Tahun 2024, Bagi Warga Jakarta, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

Melansir dari akun Instagram @bpkaaceh, Senin (10/6/2024), pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh mencakup:

1. Bebas pajak progresif

2. Bebas denda PKB

2. Bengkulu

Provinsi Bengkulu juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.

Melansir dari Instagram @samsatbengkulu, program ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290 BPKD Tahun 2024.

Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu ini, mencakup:

1. Tunggakan PKB 

2. Denda PKB

3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II.

Baca Juga:

Beasiswa SGM bagi Anak Usia 1-6 Tahun, Bisa Dapat Dana Pendidikan Rp 28,5 Juta, Para Ortu Wajib Tahu Ini, Simak! – NESIATIMES.COM

Masyarakat Indonesia Silakan Cek NIK Anda, Sudah Terdaftar di Kartu Prakerja atau Belum? Caranya Mudah, Simak! – NESIATIMES.COM

3. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberikan keringanan berupa potongan pajak kendaraan bermotor.

Melansir dari laman resminya, program ini berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.

Adapun keringanan ini berupa diskon sebesar 10 persen pada pembayaran pajak kendaraan bermotor yang hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Berikut ketentuannya:

1. Diskon 10 persen berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor satu tahunan, khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Syarat-syaratnya meliputi:

– e-KTP atas nama pribadi;

– STNK dan SKKP asli (bukan foto);

– Pembayaran melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).

2. Diskon 10 persen juga berlaku untuk pajak kendaraan bermotor lima tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.

Baca Juga:

Info Terbaru bagi Pemilik Rekening BRI Se-Indonesia, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Program Bank BRI, Bagi Masyarakat yang Butuh Dana, Bisa Ajukan Pinjaman BRIguna Digital Lewat BRImo – NESIATIMES.COM

4. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Melansir dari Instagram @bapenda_jateng, berikut jadwal dan jenis pemutihan pajak kendaraan di Jateng:

1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi: 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024

2. Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024

3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024

4. Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei 2024 hingga 20 Agustus 2024.

Baca Juga:

Dear Masyarakat Seluruh Indonesia, Ini Daftar Terbaru 13 Pelayanan Tidak Kena Pajak PPN, Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Imbauan Terbaru dan Penting bagi Masyarakat, Khususnya Pemilik HP iPhone dan Android, Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

5. Sulawesi Selatan

Pemprov Sulawesi Selatan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 30 Juni 2024.

Melansir dari Instagram @bapendasulsel, diskon PKB di Sulsel meliputi:

1. Diskon PKB 30% untuk angkutan barang

2. Diskon PKB 40% untuk angkutan orang (pelat kuning)

3. Pembebasan tarif progresif PKB

4. Pembebasan tarif dan denda BBNKB penyerahan ke-II

5. Pembebasan denda PKB bila melakukan BBNKB ke-II dan seterusnya.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM â€“ DI SINI

(Stv/Rah).