
Info Pemutihan Pajak Kendaraan Besar-besaran di Indonesia, Digelar pada Juni-Desember 2024, Ini Daftar Daerahnya
11 Juni 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Sejumlah daerah menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku Juni hingga Desember 2024.
Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk melunasi pajak kendaraan yang tertunda.
Adapun jadwal dan jenis pemutihan pajak yang diberikan berbeda-beda di setiap daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, Selasa (11/6/2024) berikut 5 daerah yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor Juni-Desember 2024.
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlaku hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda PKB.
Baca Juga:
Mengaktifkan Kembali NIK Tahun 2024, Bagi Warga Jakarta, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM
Melansir dari akun Instagram @bpkaaceh, Senin (10/6/2024), pemutihan pajak kendaraan bermotor di Aceh mencakup:
1. Bebas pajak progresif
2. Bebas denda PKB
2. Bengkulu
Provinsi Bengkulu juga menerapkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 4 Juni hingga 30 November 2024.
Melansir dari Instagram @samsatbengkulu, program ini mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290 BPKD Tahun 2024.
Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bengkulu ini, mencakup:
1. Tunggakan PKB
2. Denda PKB
3. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II.
Baca Juga:
3. Jawa Barat
Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar) memberikan keringanan berupa potongan pajak kendaraan bermotor.
Melansir dari laman resminya, program ini berlaku mulai 1 April hingga 23 Desember 2024.
Adapun keringanan ini berupa diskon sebesar 10 persen pada pembayaran pajak kendaraan bermotor yang hanya berlaku di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.
Berikut ketentuannya:
1. Diskon 10 persen berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor satu tahunan, khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Syarat-syaratnya meliputi:
– e-KTP atas nama pribadi;
– STNK dan SKKP asli (bukan foto);
– Pembayaran melalui Qris, Virtual Account, atau debit EDC (GPN).
2. Diskon 10 persen juga berlaku untuk pajak kendaraan bermotor lima tahunan bagi kendaraan yang terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran.
Baca Juga:
Info Terbaru bagi Pemilik Rekening BRI Se-Indonesia, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM
4. Jawa Tengah
Pemprov Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.
Melansir dari Instagram @bapenda_jateng, berikut jadwal dan jenis pemutihan pajak kendaraan di Jateng:
1. Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi: 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024
2. Diskon Pajak Tahun Berkala: 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024
3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif: 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024
4. Keringanan Tunggakan PKB: 20 Mei 2024 hingga 20 Agustus 2024.
Baca Juga:
5. Sulawesi Selatan
Pemprov Sulawesi Selatan memberikan diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku hingga 30 Juni 2024.
Melansir dari Instagram @bapendasulsel, diskon PKB di Sulsel meliputi:
1. Diskon PKB 30% untuk angkutan barang
2. Diskon PKB 40% untuk angkutan orang (pelat kuning)
3. Pembebasan tarif progresif PKB
4. Pembebasan tarif dan denda BBNKB penyerahan ke-II
5. Pembebasan denda PKB bila melakukan BBNKB ke-II dan seterusnya.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Stv/Rah).