
Masih Berlaku! Ayo Manfaatkan, PBB NJOP Tertentu Dibebaskan, Denda Dihapus-Pengurangan Pokok Tahun Sebelumnya
6 Mei 2025NESIATIMES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk tahun pajak 2025.
Program ini berlaku bagi objek pajak dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.
Wakil Kota Depok Supian Suri mengatakan pembebasan PBB ini sekaligus untuk merayakan hari jadi ke-26 Kota Depok.
“Ada kurang lebih 30.000 objek pajak di bawah Rp100 juta yang akan digratiskan. Ini hadiah untuk warga Depok di hari jadi ke-26,” ujar Supian dalam keterangan resmi, dilansir pada Selasa (6/5/2025).
Selain itu, Pemkot Depok juga memberikan fasilitas pembebasan denda sekaligus pengurangan pokok PBB tahun pajak 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono mengatakan, pihaknya memberikan fasilitas pengurangan pokok sebesar 100% untuk tunggakan PBB tahun pajak 1994-2011.
Kemudian pengurangan pokok sebesar 50% untuk PBB tahun pajak 2012-2014 dan pengurangan pokok sebesar 40% untuk PBB tahun pajak 2015-2018.
Lalu pengurangan pokok sebesar 30% untuk PBB tahun pajak 2019-2021, serta pengurangan pokok sebesar 20% untuk PBB tahun pajak 2022-2024.
Sementara untuk PBB tahun pajak 2025 akan mendapat fasilitas pengurangan pokok sebesar 5% sepanjang wajib pajak sudah melunasi tunggakan PBB pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga:
Masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan denda dan serangkaian diskon PBB tersebut dengan melakukan pembayaran PBB pada 25 April hingga 30 Juni 2025.
Tidak lupa, Wahid mengajak seluruh warga Depok untuk segera mengikuti program ini sebelum berakhir.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Bes/Mel).