Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lebih dan Cepat Tahun 2025, Tidak Wajib Paklaring, Bisa Lewat Online, Simak!

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan Lebih dan Cepat Tahun 2025, Tidak Wajib Paklaring, Bisa Lewat Online, Simak!

18 Maret 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pekerja dapat mencairkan saldo jaminan hari tua (JHT) secara penuh satu bulan setelah berhenti kerja, baik karena mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kekinian, paklaring atau surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan/lembaga sudah tidak menjadi syarat wajib untuk pencairan JHT.

Menurut informasi yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan, peserta dapat mengganti paklaring dengan bukti lain.

Sementara itu, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dilakukan secara online dan offline.

Baca Juga:

Mendes Mau Bekerjasama dengan KPK RI, Tujuannya Jelas dan Serius, Para Kades Perlu Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Kejagung Turun Tangan, Penyimpangan Dana Desa Akan Ditindak Tegas, Ini Warning Serius Bagi Kepala Desa Se-Indonesia – NESIATIMES.COM

Bagi peserta dengan saldo JHT di bawah Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Kemudian untuk saldo di atas Rp 10 juta dapat mengakses website Lapak Asik dan mendatangi kantor cabang terdekat.

Proses klaim JHT dengan saldo di bawah Rp 10 juta bisa dilakukan dalam 1 hari kerja.

Sedangkan untuk saldo di atas Rp 10 juta membutuhkan waktu 5 hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (17/3/2025) beberapa dokumen yang perlu dibawa untuk melakukan klaim JHT, yaitu:

1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Kartu Keluarga (KK)

Baca Juga:

Naik Transjakarta Gratis Menggunakan Kartu Sakti KLG, Bagi yang Belum Dapat Buruan Daftar, Simak Syarat-Caranya! – NESIATIMES.COM

Mengganti Meteran Listrik PLN Tahun 2025, Warga RI Wajib Mengetahui Caranya, Cukup Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

4. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

5. Bukti yang menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja pada perusahaan tersebut.

Selanjutnya, berikut cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

1. Cara mencairkan JHT melalui kantor cabang

a. Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

b. Pastikan untuk membawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan “Klaim JHT”.

c. Setelah mengisi data formulir pengajuan “Klaim Jaminan Hari Tua”, ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang.

d. Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara. Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.

e. Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.

2. Cara mencairkan JHT melalui JMO

Peserta yang memiliki saldo di bawah Rp 10 juta dapat mencairkan JHT melalui aplikasi JMO dengan cara sebagai berikut:

a. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store

b. Login atau buat akun baru

c. Klik menu “Jaminan Hari Tua” yang ada di beranda aplikasi JMO

d. Selanjutnya klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua

e. Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman Pengajuan Klaim JHT sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Klik tombol “Selanjutnya”

f. Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, lalu klik tombol “Selanjutnya”

g. Periksa kembali data diri peserta. Lalu, klik tombol “Sudah”

h. Klik tombol “Ambil Foto” untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman “Verifikasi Biometrik Peserta”

i. Isilah NPWP serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol “Selanjutnya”

j. Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan

k. Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Jika sudah benar, klik tombol “Konfirmasi”.

l. Pengajuan klaim saldo sudah diproses. Proses klaim dapat dipantau dengan membuka menu “Tracking Klaim”.

3. Cara mencairkan JHT melalui Lapak Asik

Peserta dengan saldo JHT di atas Rp 10 juta dapat melakukan klaim melalui website Lapak Asik dengan cara seperti berikut:

a. Kunjungi website Lapak Asik melalui laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

b. Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan

c. Unggah semua dokumen persyaratan dan swafoto dengan format JPG/JPEG/PNG/PDF dan ukuran foto maksimal 6 MB

d. Selanjutnya, periksa semua data yang sudah diisi kemudian klik simpan

e. Jika data sudah tersimpan, cek email untuk melihat jadwal wawancara bersama BPJS Ketenagakerjaan

f. Pada tahap wawancara, peserta akan melalui sesi tanya-jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan secara daring

g. Jika sudah melewati tahap wawancara, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai. Selanjutnya, tunggu saldo JHT masuk ke rekening peserta.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM â€“ DI SINI

(Yar/Lia).