
Penempelan Stiker di Sejumlah Tempat, Termasuk Bangunan Perumahan, Khusus yang Menunggak Pajak, Tak Main-main!
19 Oktober 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Purworejo mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak yang menunggak pajak.
Didampingi Satpol PP Damkar Purworejo, BPKPAD menempelkan stiker pada sejumlah objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Kroyo dan Seren, Kecamatan Gebang pada Rabu (16/10/2024).
Kasubid Pengendalian dan Penagihan Pajak Daerah BPKPAD Purworejo Toni Hartadi mengatakan ini merupakan upaya terakhir.
Sebelumnya, pihaknya telah melakukan penagihan namun mengalami kesulitan dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) karena wajib pajak sulit ditemui.
Baca Juga:
“Kita tempel stiker di 9 titik, termasuk di bangunan perumahan Siranji dan kavling Perhutani. Ini dilakukan karena banyak wajib pajak yang tidak dapat dihubungi atau alamatnya tidak jelas,” terangnya, seperti dikutip dari Sorot Purworejo.
Toni menjelaskan bahwa sebelumnya Pemerintah Desa telah mengirimkan laporan ke BPKPAD bahwa beberapa wajib pajak di wilayah mereka sulit ditemui.
Kemudian pihaknya menempelkan stiker peringatan sebagai tanda bahwa obyek pajak tersebut menunggak.
Toni menyebut wajib pajak yang menunggak pajak memiliki waktu tujuh hari untuk menyelesaikan tunggakannya.
Apabila tidak melunasi kewajibannya sampai batas waktu tersebut, maka pihaknya akan menonaktifkan Nomor Obyek Pajak (NOP).
Baca Juga:
Sementara itu, Kasatpol PP Damkar Purworejo Budi Wibowo mengatakan pihaknya ikut serta dalam penegakan Perda terkait pajak.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan langkah tegas jika wajib pajak masih enggan melunasi kewajibannya.
“Kami akan memanggil wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik, dan jika perlu, kami akan lakukan upaya paksa sesuai aturan,” tegasnya.
Harapannya, upaya penempelan stiker ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak akan kepatuhan terhadap kewajiban pajak.
Dengan demikian, maka akan meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Purworejo dari sektor pajak.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Dae/Ita