Pengacara Inisial S Langsung Ditangkap di Jakarta Pusat, Mobilnya Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan, Tuh Lihat!

Pengacara Inisial S Langsung Ditangkap di Jakarta Pusat, Mobilnya Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan, Tuh Lihat!

29 April 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Aparat Polres Metro Jakarta Pusat meringkus pengacara berinisial S (31 tahun) ketahuan membawa senjata api (senpi) dan narkotika.

Penangkapan dilakukan setelah S terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat pada Jumat (25/4/2025).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan penangkapan bermula dari laporan seorang sopir angkutan umum yang mencurigai pelaku membawa senpi.

“Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku,” jelasnya dalam keterangan resmi, dilansir pada Selasa (29/4/2025).

Tak hanya itu, dalam pemeriksaan polisi juga menemukan sejumlah barang bukti senpi dan narkotika di dalam mobil pelaku.

Baca Juga:

Ayo Ikut Pemutihan Pajak 2025, Kendaraan Mati 10 Tahun Cukup Bayar 1 Tahun – NESIATIMES.COM

Wahai Para Orang Tua yang Miliki Anak di Bawah Umur, Ada Info Penting dari Pemerintah, Mohon Diperhatikan, Simak! – NESIATIMES.COM

Susatyo mengatakan barang bukti tersebut meliputi 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal) dan 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS.

Kemudian 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, 1 klip narkotika jenis ganja, 1 buah pipet, 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 miligram, dan 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 miligram.

Selain itu, polisi juga menemukan 1 buah lem tembak, 6 unit handphone, 1 paspor atas nama S, 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, serta 1 leg holster.

Lebih lanjut, Susatyo mengatakan pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba.

Berdasarkan hasil tes urin, S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine) dan ganja (THC) serta menggunakan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine.

Baca Juga:

Mohon Perhatian Pemilik NIK KTP di Seluruh Indonesia, Ada Info Terbaru Buat Anda, Sangat Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Penghapusan Acara Wisuda Tingkat TK-SD hingga SMP Mulai 2025, Kebijakan Baru Pemkot, Guru-Ortu Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Susatyo menegaskan bahwa ini merupakan pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tim penyelidik sudah menggeledah rumah pelaku namun tidak menemukan barang bukti senpi lainnya.

Pihaknya juga masih mendalami apakah pelaku terlibat dalam jaringan kepemilikan senpi gelap atau peredaran narkoba.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tuturnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku terjerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal.

Serta Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Narkotika.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Efr/Ita).