Diringkus Polisi Gegara Cabuli 12 Santri, Pengakuan Pengajar Ponpes Ini Mengejutkan

Diringkus Polisi Gegara Cabuli 12 Santri, Pengakuan Pengajar Ponpes Ini Mengejutkan

17 September 2021 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Polisi berhasil menangkap JN (22), merupakan seorang pengajar pondok pesantren di Ogan Ilir, Sumatera Selatan yang terlibat kasus pecabulan.

JN telah melakukan pencabulan terhadap 12 santrinya dengan modus mengancam serta iming-iming pemberian uang.

Dilansir dari merdeka masing-masing korban dari JN ada yang disodomi, dicabuli, dan disuruh mengeluarkan sperma tersangka.

Kepada polisi tersangka JN mengaku aksi itu terjadi selama satu tahun terakhir, sejak Juni 2020.

Motifnya melakukan aksi pencabulan itu untuk mendapatkan kepuasan seksual.

“Sudah setahun ini saya begitu, saya cuma cari kepuasan,” ungkap tersangka JN di Mapolda Sumsel, Rabu (15/9/2021).

Tersangka mengaku dalam aksinya dia akan membangunkan korban dan mengajaknya ke sebuah tempat.

Jika korban menolak, dia mengancam akan mengurungnya di gudang.

Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Sialagan mengungkapkan, sejauh ini baru 12 korban yang melapor.

Namun menurutnya tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain karena rentang kejadian cukup lama.

Sementara itu, kasus ini terungkap usai salah satu korban pecabulan mengeluhkan sakit di dubur dan mengadu ke orangtuanya.

Kemudian korban melakukan pemeriksaan dan dokter menemukan bekas kekerasan seksual.

Sehingga dari informasi itu orang tua korban melapor ke polisi dan berlanjut pada penangkapan pelaku di Ogan Ilir, Senin (13/9/2021).

Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 82 ayat (1 dan 2) dan Pasal 4 juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima sampai 15 tahun penjara.

(Mel/Mel)