
Manfaatkan Program Pengampunan Tunggakan Pajak Kendaraan, Cukup Bayar yang Tahun 2025, Buruan ke Samsat!
20 Maret 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan pengampunan bagi warga yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Ia menghapuskan pajak kendaraan bermotor yang belum dibayarkan oleh masyarakat pada tahun 2024 dan sebelumnya.
“Kami meminta maaf apabila Pemprov Jawa Barat belum memberikan layanan yang terbaik bagi warganya. Kami juga memaafkan kesalahan warga Jabar yang sampai saat ini masih menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, apakah tidak bayar pajak karena sengaja atau tidak punya duit,” ujarnya, seperti dikutip dari akun resmi TikTok Kang Dedi Mulyadi, Kamis (20/3/2025).
“Kami Pemprov Jawa Barat mengampuni, memaafkan, seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang. Jadi yang tunggakannya tahun 2024 ke belakang tidak usah dibayar, kami maafkan, dihapuskan,” lanjutnya.
Dedi mengatakan pihaknya memberikan kesempatan bagi warga untuk melakukan perpanjangan pajak kendaraan mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025.
Baca Juga:
Dalam periode tersebut, masyarakat hanya perlu membayar sesuai tarif pajak yang baru tahun 2025 tanpa dikenakan biaya tunggakan.
Lebih lanjut, Dedi juga mengingatkan bahwa tidak ada lagi toleransi bagi pemilik kendaraan yang masih enggan membayar pajak setelah masa tenggat tersebut selesai.
Menurutnya, pajak kendaraan merupakan kontribusi penting terhadap pembangunan infrastruktur, salah satunya perbaikan jalan.
Apabila warga memiliki uang namun tidak mau membayar pajak kendaraan, ia menyebut seharusnya tidak protes jika jalannya jelek.
Dengan nada bercanda, Dedi juga mengatakan warga tidak bisa lagi lewat jalan-jalan di Jabar jika tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Stv/Rah).