Pengawal Tahanan KPK Dipecat Gara-gara Pempek dan Uang Rp300 Ribu, Kok Bisa?

Pengawal Tahanan KPK Dipecat Gara-gara Pempek dan Uang Rp300 Ribu, Kok Bisa?

22 Desember 2020 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Seorang pengawal tahanan KPK harus mengakhiri masa kerjanya usai terbukti menerima sejumlah uang dari mantan Menpora Imam Nahrawi.

Pengawal tahanan yang berinisial TK itu harus hengkang dari pekerjaannya secara tidak hormat setelah sempat melalui sidang etik di Dewan Pengawas KPK.

Melansir dari detikcom, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memaparkan hasil persidangan tersebut.

“Berdasarkan persidangan etik Dewas KPK yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi,” paparnya kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Ilustrasi suap. (Sumber: Kompasiana.com)

Saat itu, TK yang merupakan pegawai tidak tetap pengamanan dalam Biro Umum KPK terbukti menerima Rp300 ribu dari Imam Nahrawi.

Tak hanya itu, ia juga sempat menerima pemberian berupa pempek.

Selain itu, ia juga pernah meminjam uang pada tahanan KPK lainnya, yaitu Robi Okta Fahlevi.

Robi sendiri merupakan terpidana kasus suap terhadap Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

“Tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK diantaranya memberikan nomor kontak telepon kepada salah seorang tahanan, telah menerima bingkisan makanan berupa 3 dus pempek, meminjam uang sebesar Rp800 ribu,” jelas Ali.

Ketua Majelis Hakim Etik Harjono pun turut membenarkan pernyataan tersebut.

(MEL/MIS)