
Pengecekan DTKS Masyarakat Indonesia Tahun 2024, Untuk Dapat Program Pemerintah Bansos, KIP, KIS, Prakerja
20 Mei 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Salah satu syarat untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan basis data yang berisi informasi faktual tentang kondisi kesejahteraan sosial keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia.
Tak hanya bansos, pemerintah juga menggunakan DTKS untuk menentukan penerima program lain seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan Kartu Prakerja.
Sementara itu, masyarakat dapat mengecek sendiri status DTKS secara daring atau online.
Baca Juga:
Cara Cek Status DTKS
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Portal Informasi Indonesia, Senin (20/5/2024), langkah-langkah mengecek status DTKS untuk menerima bantuan adalah sebagai berikut:
1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id di browser.
2. Pilih provinsi tempat tinggal penerima manfaat (PM) dari opsi yang tersedia.
3. Pilih kabupaten tempat tinggal PM dari opsi yang tersedia.
4. Pilih kecamatan tempat tinggal PM dari opsi yang tersedia.
5. Pilih desa atau kelurahan tempat tinggal PM dari opsi yang tersedia.
6. Masukkan nama lengkap PM sesuai dengan informasi pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke dalam kolom yang disediakan.
Baca Juga:
7. Ketikkan empat huruf kode yang terlihat dalam kotak kode yang ditampilkan di layar.
8. Klik tombol “Cari Data” untuk memulai proses pencarian.
9. Tunggu beberapa saat hingga sistem selesai memproses informasi.
10. Periksa hasil pencarian yang menampilkan status penerima manfaat sesuai dengan wilayah dan nama yang dimasukkan.
Cara Daftar DTKS untuk KIP, KIS, dan Prakerja
Kemudian, masyarakat dapat mendaftarkan diri apabila belum terdaftar sebagai penerima manfaat.
Simak langkah-langkah di bawah ini untuk mendaftarkan diri.
Baca Juga:
A. Pendaftaran Offline
Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat ditempuh masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat di sistem DTKS.
1. Masyarakat mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Setelah terdaftar, dilakukan musyawarah tingkat desa/kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk ke dalam Daftar Penerima Bantuan Sosial (DTKS).
3. Hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya.
4. Berita acara ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput dalam aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan.
6. Data yang sudah diinput dalam SIKS akan diproses oleh dinas sosial untuk verifikasi dan validasi oleh bupati/wali kota.
7. Hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan oleh bupati/wali kota kemudian disampaikan kepada gubernur.
8. Gubernur akan meneruskan hasil verifikasi dan validasi kepada menteri terkait.
Baca Juga:
B. Pendaftaran Online
Selain mendaftar secara offline, masyarakat juga dapat melakukan pendaftaran DTKS secara online, berikut ini langkah-langkahnya:
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Kemensos dari Play Store di perangkat telepon seluler.
2. Buka aplikasi dan klik “Buat Akun Baru” untuk memulai proses registrasi.
3. Masukkan data diri seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK dan KTP.
4. Setelah mengisi data diri, unggah foto KTP dan foto swafoto sedang memegang KTP.
5. Klik “Buat Akun Baru” setelah mengisi dan mengunggah data dengan benar. Verifikasi dan aktivasi akun akan dikirimkan melalui email dari Kemensos.
6. Setelah verifikasi berhasil, akses kembali aplikasi dan klik menu “Daftar Usulan”. Isi data diri sesuai petunjuk yang diberikan.
7. Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan.
8. Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang diajukan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Yar/Ana).
1 Comment
Comments are closed.
Semoga tidak ada yang di maling oleh pejabat negara indonesia