
Pengecekan Pelat Nomor Kendaraan Tahun 2025, Untuk Mengetahui Terdaftar Resmi Atau Tidak, Hingga Status Pajak, Simak Caranya!
23 April 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Masyarakat kini bisa melakukan pengecekan pelat nomor kendaraan dari rumah.
Dengan layanan ini, pemilik kendaraan tidak perlu datang langsung ke Samsat karena bisa mengakses melalui handphone.
Adapun pengecekan pelat nomor kendaraan seringkali perlu dilakukan untuk mengetahui kebenaran data kendaraan.
Selain itu, bisa juga untuk mengetahui resmi atau tidaknya kendaraan hingga status pajaknya.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan pelat nomor kendaraan menggunakan handphone melalui beberapa cara.
Mulai dari SMS, via aplikasi, serta melalui situs website Samsat.
Baca Juga:
Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (23/4/2025), berikut cara mengecek pelat nomor kendaraan terbaru:
Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Via SMS
Beberapa Samsat menyediakan layanan SMS seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Berikut langkah-langkahnya:
– DKI Jakarta: Info(spasi)RANMOR(spasi)Nomor plat kendaraan kirim ke 8893 atau melalui USSD Telkomsel di *368*1# > Polda Metro Jaya > Info Ranmor.
– Jawa Barat: Info(spasi)Huruf depan plat nomor/angka plat nomor/huruf akhir plat kendaraan(spasi)warna plat kendaraan kirim ke 08112119211.
– Jawa Tengah: Ketik JATENG (spasi) Nopol kirim ke 9600.
– DI Yogyakarta: DIY(spasi)Nomor plat kirim ke 99600.
– Jawa Timur: ketik JATIM (spasi) Nopol kirim ke 7070.
Baca Juga:
Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Via Website
Pengecekan pelat nomor kendaraan bisa dilakukan melalui website Samsat dengan cara berikut:
1. Buka laman https://e-samsat.id.
2. Pilih kode plat.
3. Isi nomor plat, seri, dan no rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang tersedia.
4. Pilih provinsi.
5. Klik tombol “Cek Sekarang”.
6. Akan muncul informasi terkait besaran nominal pajak yang harus dibayar nantinya. Termasuk rincian kendaraan meliputi, merek, model, tahun, nomor mesin, warna, dan nomor angka juga akan muncul.
Selain itu, bisa juga mengecek melalui website Samsat masing-masing provinsi, berikut daftar tautannya:
– Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
– Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
– Jawa Tengah: cekpajak.com/jawa-tengah
– DI Yogyakarta: samsat.jogjaprov.go.id
– Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id
– Aceh: esamsat.acehprov.go.id
– Sumatera Barat: dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb
– Kepulauan Riau: bapenda.kepriprov.go.id
– Jambi: jambisamsat.net/infopkb.html
– Bali: bapenda.baliprov.go.id/e-samsat
– Nusa Tenggara Barat (NTB): esamsat.ntbprov.go.id
– Kalimantan Tengah: info.samsatkalteng.id
– Kalimantan Timur: simpator.kaltimprov.go.id/cari.php.
Baca Juga:
Cara Cek Pelat Nomor Kendaraan Via Aplikasi
Masyarakat bisa mengecek pelat nomor kendaraan melalui aplikasi SIGNAL, berikut langkah-langkahnya:
1. Download aplikasi SIGNAL di App Store dan Google Play Store
2. Buka aplikasi SIGNAL
3. Pilih menu NRKB
4. Klik “Lanjut”
5. Nantinya muncul informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dan jumlah pajak yang harus dibayar.
Kemudian bisa juga melalui aplikasi lainnya, yakni sebagai berikut:
– Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
– Jawa Barat: SAMBARA
– Jawa Tengah: SAKPOLE e-SAMSAT Jateng
– DIY Yogyakarta: Pajak Kendaraan Jogjakarta
– Jawa Timur: E-SMART SAMSAT JATIM
– Aceh: PELUIT DITLANTAS Polda Aceh
– Riau: Riau E Samsat KEPRI
– Sumatera Selatan: e-Dempo Samsat Online Sumsel
– Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
– NTB: NTB SAMSAT Delivery
– Sulawesi Selatan: Sulawesi Selatan eSamsat-Sulsel
– Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
– Kalimantan Utara: E SAMSAT Kalimantan Utara
– Pontianak: Samsat Pontianak
– Kalimantan Tengah: RC Polda Kalimantan Tengah.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Stv/Mel).