Penghapusan Data Registrasi Kendaraan, Bagi yang Tidak Bayar Pajak, Pemberitahuan Bagi Pemilik Motor-Mobil

Penghapusan Data Registrasi Kendaraan, Bagi yang Tidak Bayar Pajak, Pemberitahuan Bagi Pemilik Motor-Mobil

1 November 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Kendaraan yang terdaftar di wilayah Sumatera Utara diminta untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya.

Pasalnya mulai Januari 2025, kendaraan yang belum dibayar pajaknya dalam dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis akan dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi (regident).

Dengan demikian, kendaraan akan menjadi illegal atau bodong dan bisa ditarik petugas jika digunakan di jalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto dalam konferensi pers pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub Sumut 2024 di Hotel Le Polonia Hotel, di Jalan Jenderal Sudirman Medan.

Baca Juga:

Dokumen Tanah Ini Tidak Berlaku Lagi Mulai 2026, Pemilik Tanah Wajib Mengurus Secepatnya, Simak Penjelasan BPN – NESIATIMES.COM

Saatnya Kuliah Gratis S1 Keperawatan dan Kedokteran, Ayo Daftar Beasiswa OSC, Terakhir 6 November 2024 – NESIATIMES.COM

“Kendaraan yang sudah dihapus dari regident, tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan. Jika ditemukan anggota kita akan langsung ditarik,” ujarnya, dikutip Jumat (1/11/2024).

Muji menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku tanpa pandang bulu.

Menurutnya, ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotornya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk membantu masyarakat.

Program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.

Baca Juga:

Kabar Baik Bagi Nasabah Bank BCA Khususnya Pengguna MyBCA, Ada Hadiah Spesial Buat Anda, Simak Cara Mendapatkannya! – NESIATIMES.COM

Pemilik Dokumen Tanah Girik Sebaiknya Segera ke Kantor BPN, Ubah Menjadi Sertifikat Hak Milik, Simak Cara Mengurusnya! – NESIATIMES.COM

Dia juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan pergub relaksasi pajak kendaraan bermotor ini.

Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 21 Oktober 2024 sampai 31 Desember 2024.

Program ini meliputi Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, serta Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya.

Kemudian Bebas Pajak Progresif, Diskon Pokok PKB sebesar 5% (sebelum Jatuh Tempo 30-60 Hari), dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang lewat.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Bes/Nov).