
Penghapusan Data Registrasi Kendaraan, Bagi yang Tidak Bayar Pajak, Pemberitahuan Bagi Pemilik Motor-Mobil
1 November 2024NESIATIMES.COM – Kendaraan yang terdaftar di wilayah Sumatera Utara diminta untuk segera memenuhi kewajiban pajaknya.
Pasalnya mulai Januari 2025, kendaraan yang belum dibayar pajaknya dalam dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK habis akan dihapus dari sistem registrasi dan identifikasi (regident).
Dengan demikian, kendaraan akan menjadi illegal atau bodong dan bisa ditarik petugas jika digunakan di jalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto dalam konferensi pers pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor berdasarkan Pergub Sumut 2024 di Hotel Le Polonia Hotel, di Jalan Jenderal Sudirman Medan.
Baca Juga:
“Kendaraan yang sudah dihapus dari regident, tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan. Jika ditemukan anggota kita akan langsung ditarik,” ujarnya, dikutip Jumat (1/11/2024).
Muji menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku tanpa pandang bulu.
Menurutnya, ini telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotornya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menggelar program pemutihan pajak kendaraan untuk membantu masyarakat.
Program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan Pembebasan Pokok Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024.
Baca Juga:
Dia juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan pergub relaksasi pajak kendaraan bermotor ini.
Sebagai informasi, program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku mulai 21 Oktober 2024 sampai 31 Desember 2024.
Program ini meliputi Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, serta Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya.
Kemudian Bebas Pajak Progresif, Diskon Pokok PKB sebesar 5% (sebelum Jatuh Tempo 30-60 Hari), dan Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang lewat.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Bes/Nov).
Konyol pokonya peraturan ini.Toh kalo ga dipersulit bayar pajak mungkin masyarakat rajin bayar pajak juga.Ini udh kena denda dan bla bla bla masih aja dipersulit hadeuhhhh
Dan seenakx petugas mo tarik kendaraan orang mmg kamu yg beli
Perlu juga di demon para petugas tersebut, karena sesuka hati membuat peraturan. Jika ada STNK dan BPKB, mana bisa dikatakan sepeda motor atau mobil bodong.
Rakyat yang sudah susah..dibuat susah dengan ketentuan yang sangat tidak berpihak ke rakyat.
Ekonomi sedang tidak baik-baik saja.kenapa masih dibuat susah
Bayar pajak bumi dan bangunan aja cukup dg selembar SPPT tanpa KTP sudah sah dan bisa bayar,seharusnya pajak motor cukup dg STNK aja ga perlu BPKB dan KTP,dan ga usah di foto copy.mudahkan rakyat utk bayar pajak jgn dipersulit.krna masyarakat kita masih banyak yg minat kendaraan bekas/seken.mudahkan lah utk syarat bayar pajak.otak dipake pak.
Pajak progresif harus dihapuskan, walau bukan ata nama sendiri seharusnya wajib pajak tetap diterima jika mau bayar pajak, cukup sertakan BPKB asli, dan STNK asli, tanpa KTP asli pemilik,karena kendaraan tersebut bisa jadi sudah beralih atau pindah tangan .jangan dikaitkan dengan rekening pribadi pemilik kendaraan, hal itu dapat menimbulkan permasalahan baru, Intropeksi dirilah penyelenggara negara khususnya pembuat aturan
Mau masyarakat bayar pajak..kendaraan, pemerintah pun harus intropeksi diri jangan mau menang sendiri, maka wajib di tinjau pemerintah.1. pajak progresif harus dihapuskan, memberatkan rakyat, ke.2. wajib pajak tak perlu menyertakan FC.KTP karena ada kendaraan yg sudah berpindah tangan, ke 3. Cukup menunjukan kan BPKB dan STNK asli, jadi
Masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor jangan dipersulit saat mau membayar pajaj.. sekian
Mau sd kpn progresif dijalani sy punya mobil tua kena progresif mobil thn.2010 jd wajib tdk perlu byr pajak,
Ptsl nya aja g merata tiap daerah sudah dg mudahnya g d berlakukan surat yg lama gmn nasib org2 kecil nantinya
Berarti pajak di STNK dan pada plat bukan lg 5 tahun dong. Hanya 2 tahun. Lucunya negara ini, atas pemimpin yang seperti ini. Wkwkwkwk.. jd pengen ***** kalo kaya gitu..🤭
Ptslnya aja blm merata di setiap daerah sdh dg mudahnya mau di hapus surat2 yg lama gmn nasib orang2 kecil nantinya