Penghapusan Data STNK Kendaraan yang Pajak Telah Mati 2 Tahun Atau Lebih, Pemilik Motor-Mobil Siap-siap, Tak Main-main!

Penghapusan Data STNK Kendaraan yang Pajak Telah Mati 2 Tahun Atau Lebih, Pemilik Motor-Mobil Siap-siap, Tak Main-main!

11 Maret 2025 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menghapus data STNK kendaraan yang pajaknya telah mati selama dua tahun.

Jika sudah dihapus, maka kendaraan tersebut menjadi ilegal karena tidak mempunyai surat yang lengkap.

Bahkan, data kendaraan yang sudah dihapus oleh Samsat tidak akan bisa dipulihkan kembali.

Adapun aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat (2).

“Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK,” demikian bunyi pasal tersebut, dilansir dari laman Bapenda Jawa Barat, Selasa (11/3/2025).

Baca Juga:

Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus Tahun 2025, Pemilik Harus Segera Mengurusnya, Simak Penjelasan Bapenda – NESIATIMES.COM

Masyarakat Dapat Kabar Gembira dari Pemkab, Kini Bisa Berobat Gratis Tanpa Harus Punya BPJS Kesehatan – NESIATIMES.COM

Hal ini merupakan langkah lanjutan Pemprov Jabar dalam implementasi kebijakan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak lima tahunan, lalu pemilik tak meregistrasi ulang pada dua tahun berikutnya.

Kemudian usai penghapusan data, barulah kendaraan dapat disita lantaran tidak memenuhi syarat operasional di jalan raya.

Dalam keterangan resmi Pemprov Jabar, kebijakan tersebut menyasar seluruh jenis kendaraan.

Baik itu roda empat maupun roda dua milik pribadi, badan usaha hingga atas nama pemerintah.

Kendati demikian, masyarakat Jabar dapat mengecek status kendaraan miliknya apakah termasuk dalam kriteria penghapusan data kendaraan atau tidak.

Warga Jabar dapat melakukan pengecekan secara online melalui website resmi penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id.

Baca Juga:

Resmi Naik Insentif RT/RW-Posyandu Hingga Guru Ngaji Tahun 2025, Ini Kabar Bahagia dari Pemkot, Semua Pasti Senang! – NESIATIMES.COM

Perpanjangan STNK 5 Tahunan Kini Lebih Mudah dan Cepat, Tak Perlu Lagi ke Kantor Samsat, Terobosan Baru Ditlantas Polda – NESIATIMES.COM

Jika saat pengecekan kendaraan masuk kategori, berarti pemilik harus segera melakukan pendaftaran ulang STNK di Samsat Induk kendaraan terdaftar.

Pastikan pendaftaran ulang dilakukan sebelum habis masa konfirmasi ketiga.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Efr/Ana).