
Penghapusan Data STNK Kendaraan yang Pajak Telah Mati 2 Tahun Atau Lebih, Pemilik Motor-Mobil Siap-siap, Tak Main-main!
11 Maret 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menghapus data STNK kendaraan yang pajaknya telah mati selama dua tahun.
Jika sudah dihapus, maka kendaraan tersebut menjadi ilegal karena tidak mempunyai surat yang lengkap.
Bahkan, data kendaraan yang sudah dihapus oleh Samsat tidak akan bisa dipulihkan kembali.
Adapun aturan tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 Ayat (2).
“Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK,” demikian bunyi pasal tersebut, dilansir dari laman Bapenda Jawa Barat, Selasa (11/3/2025).
Baca Juga:
Hal ini merupakan langkah lanjutan Pemprov Jabar dalam implementasi kebijakan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak lima tahunan, lalu pemilik tak meregistrasi ulang pada dua tahun berikutnya.
Kemudian usai penghapusan data, barulah kendaraan dapat disita lantaran tidak memenuhi syarat operasional di jalan raya.
Dalam keterangan resmi Pemprov Jabar, kebijakan tersebut menyasar seluruh jenis kendaraan.
Baik itu roda empat maupun roda dua milik pribadi, badan usaha hingga atas nama pemerintah.
Kendati demikian, masyarakat Jabar dapat mengecek status kendaraan miliknya apakah termasuk dalam kriteria penghapusan data kendaraan atau tidak.
Warga Jabar dapat melakukan pengecekan secara online melalui website resmi penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id.
Baca Juga:
Jika saat pengecekan kendaraan masuk kategori, berarti pemilik harus segera melakukan pendaftaran ulang STNK di Samsat Induk kendaraan terdaftar.
Pastikan pendaftaran ulang dilakukan sebelum habis masa konfirmasi ketiga.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Efr/Ana).
4 Comments
Comments are closed.
Yang repot nya itu, masyarakat dituntut untuk taat dan wajib bayar pajak, terutama pajak kendaraan. ok.
Tapi mereka di buat kecewa karena pajak yang mereka bayarkan itu di curi oleh oknum oknum pej4b4t itu sendiri.
Jadi hilang kepercayaan masyarakat itu dengan sendirinya…. Sekarang masyarakat di anc4m, akan di sita kendaraanya yang sudah 2 tahun atau lebih tidak membayar…. Masyarakat lagi yang di beri hukuman…
Pemerintah Mikir pakai D***gkul, Kita mau bayar pajak kok Persyaratannya mempersulit, mau setor duit ke negara Kok susah. Otak itu dipakai mikir, jgn hanya mikirin ko***psi.
emang kita beli motor di belikan pemerintah,???woi peraturan apa ini,gk ada uang,negara konoha rakyat di peras
Apa negara gak rugi kalau nantinya banyak motor gak bayar pajek gak ada surat nya jadi kebiasaan itu pemasukan negara darimana