Penghapusan NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2024, Khususnya yang Meninggal Dunia, Simak Cara Urusnya!

Penghapusan NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2024, Khususnya yang Meninggal Dunia, Simak Cara Urusnya!

28 Oktober 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Wajib pajak orang pribadi dapat menghapus NPWP apabila tidak lagi memenuhi kriteria persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terdapat berbagai alasan yang dapat menyebabkan wajib pajak orang pribadi tidak lagi memenuhi kriteria persyaratan subjektif dan/atau objektif.

Salah satunya ialah wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.

Cara Menghapus NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi yang Telah Meninggal Dunia

Berdasarkan unggahan dari media sosial Kring Pajak, penghapusan NPWP yang telah meninggal dunia belum bisa dilakukan secara online atau melalui telepon.

“Penghapusan NPWP dilakukan dengan mengisi formulir penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung,” tulis Kring Pajak, dikutip Senin (28/10/2024).

Kemudian, keluarga sedarah atau semenda wajib pajak bersangkutan dapat melakukan pengajuan permohonan penghapusan NPWP kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.

Baca Juga:

Kantor Pajak Bekerjasama dengan Bank, Langsung Lakukan Pemblokiran Rekening, Bagi Penunggak Pajak, Tak Main-main – NESIATIMES.COM

Razia Besar-besaran Bagi Kendaraan yang Belum Bayar Pajak Tahun 2024, Sasar Pelat Hitam dan Merah, Bersiaplah – NESIATIMES.COM

Sesuai dengan Pasal 35 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, permohonan penghapusan NPWP dilakukan dengan cara menyampaikan formulir penghapusan NPWP serta melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan.

Lalu pada pasal 34 ayat (8) huruf a PER-04/PJ/2020 menyebutkan, penghapusan NPWP bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan harus menyiapkan dua dokumen pendukung, yaitu surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang.

Selanjutnya, surat pernyataan dari wakil wajib pajak yang menyatakan bahwa wajib pajak yang telah meninggal dunia tidak meninggalkan warisan.

Lebih lanjut, wakil wajib pajak dapat menyampaikan formulir dan dokumen pendukung melalui 3 cara, meliputi:

1Mendatangi langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP. 

2. Melalui pos dengan bukti pengiriman surat.

3. Menggunakan perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:

Pemerintah Umumkan Kabar Menggembirakan, Bagi Masyarakat Seluruh Indonesia, Pemberian Insentif Ini Diperpanjang – NESIATIMES.COM

Penggantian Kartu Keluarga Lama Menjadi KK Terbaru Tahun 2024, Bisa Tanpa ke Kantor Dukcapil, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

Setelah menerima formulir dan dokumen pendukung, KPP akan memeriksa kelengkapan dokumen.

Jika permohonan memenuhi ketentuan maka kepala KPP akan menerbitkan dan menyampaikan bukti penerimaan surat (BPS) kepada pemohon.

Lalu, kepala KPP akan melakukan pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif wajib pajak.

Selain itu, kepala KPP juga akan memperhatikan pemenuhan persyaratan yang termuat dalam Pasal 37 PER-04/PJ/2020.

Durasi Pemeriksaan

Durasi pemeriksaan akan berlangsung selama 6 bulan dan kepala KPP akan memberikan keputusan menolak atau menerima permohonan NPWP. 

Jika permohonan diterima, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penghapusan NPWP.

Sementara apabila permohonan ditolak, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penolakan penghapusan NPWP.

Namun, jika kepala KPP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu tersebut maka permohonan dianggap dikabulkan.

Kepala KPP harus menerbitkan surat keputusan penghapusan NPWP paling lama 1 bulan setelah jangka waktu penerbitan keputusan berakhir. 

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Efr/Ana).