
Penghapusan Tenaga Honorer, Sesuai Kebijakan Pemerintah Terbaru, Kini Hanya Ada PPPK dan PNS
2 Februari 2025NESIATIMES.COM – Pemerintah resmi menghapus tenaga kerja non-ASN atau honorer dalam instansi pemerintah.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan mandat UU No.20/2023 tentang ASN yang mengamanatkan instansi pemerintah wajib menyelesaikan penataan pegawai non-ASN per Desember 2024.
Sebagai gantinya, pengangkatan kerja honorer akan dilakukan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kemudian, Aba menilai bahwa pemerintah telah memberikan peluang yang sangat besar untuk para pegawai honorer.
Baca Juga:
Hal ini terlihat dari pendaftaran PPPK yang berlangsung sebanyak dua tahap hingga 20 Januari 2024.
“Kami sebetulnya sudah betul-betul dari KemenPANRB membuka peluang yang luar biasa, bahkan secara kebijakan 100% untuk non-ASN. Beberapa kebijakan itu selain tahap satu, ada juga tahap dua (PPPK),” ujar Aba Subagja, dikutip Minggu (2/2/2025).
Sementara bagi tenaga non ASN yang berada dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau ikut seluruh tahapan seleksi PPPK tahap I tapi tidak lulus dalam seleksi kompetensi dasar tidak perlu mendaftar di seleksi PPPK Tahap II.
Sebab, Aba memastikan bahwa mereka akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga:
“Sepanjang ada dalam database BKN maka akan mendapatkan prioritas PPPK dan PPPK paruh waktu,” ujarnya.
Selain itu Aba juga mengingatkan, para pekerja PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi penuh waktu.
Ia menambahkan, pengangkatan akan bergantung pada beberapa faktor.
Seperti syarat administrasi, evaluasi kinerja, dan ketersediaan anggaran.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Efr/Lia).