Razia Kendaraan Berlangsung hingga 1 Oktober 2023, Ingat, Ini 15 Pelanggaran yang Diincar Polisi, Lihat

Razia Kendaraan Berlangsung hingga 1 Oktober 2023, Ingat, Ini 15 Pelanggaran yang Diincar Polisi, Lihat

27 September 2023 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Polda Metro Jaya menyelenggarakan Operasi Zebra Jaya 2023.

Operasi tersebut berlangsung mulai 18 September 2023 sampai 1 Oktober 2023.

Adapun tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas yang kondusif menuju Pemilu damai 2024.

“Operasi kepolisian zebra jaya 2023. Tanggal 18 September – 1 Oktober 2023. Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024,” tulis keterangan resmi akun instagram @tmcpoldametro.

Operasi ini juga bersinergi dengan Korlantas Polri yang menggelar Operasi Zebra mulai 4-17 September 2023 di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

Bank BCA Bawa Kabar Baik dan Menggembirakan bagi Seluruh Nasabah, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Kemendikbud Ristek Bawa Kabar Bahagia buat Para Guru, Kepsek, Tendik dan Pengawas Sekolah, Alhamdulillah – NESIATIMES.COM

Terdapat 15 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi tersebut.

Adapun aturan 15 sasaran pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2023 beserta sanksi dendanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berikut rinciannya:

1. Melawan arus

Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Baca Juga:

Kabar Baik dari Gojek untuk Para Driver dan Keluarga, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Bisa Kuliah Gratis dan Diberi Tunjangan Rp 15 Juta, Ayo Daftar Beasiswa Ini, Buruan Sebelum Tutup! – NESIATIMES.COM

3. Menggunakan HP saat mengemudi

Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

4. Pengemudi/pengendara tak memiliki SIM

Denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.

5. Kendaraan tak dilengkapi STNK

Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

6. Melanggar batas kecepatan

Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

7. Kendaraan tak laik jalan

Denda maksimal Rp250 ribu (motor) atau Rp500 ribu (mobil) atau pidana kurungan paling lama satu bulan (motor) dan dua bulan (mobil).

Baca Juga:

Ayo Daftar Beasiswa Chevening 2024, Kuliah Gratis dan Diberi Tunjangan Hidup, Syaratnya Mudah, Cek! – NESIATIMES.COM

Info Penting Tarif Terbaru Listrik Per kWh, Berlaku September 2023, Masyarakat Wajib Tahu, Lihat! – NESIATIMES.COM

8. Kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar

Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

9. Melanggar marka jalan

Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

10. Kendaraan terpasang ilegal rotator

Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

11. Pengemudi mobil tak pakai sabuk keselamatan

Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

12. Pengendara motor bonceng lebih satu orang

Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Baca Juga:

Info Terbaru Jadwal Libur Sekolah SD, SMP dan SMA Semester Ganjil 2023/2024, Para Orang Tua Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Info Terbaru dari Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Sekolah di Seluruh RI Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

13. Pengendara motor tak pakai helm SNI

Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

14. Penertiban kendaraan dengan pelat nomor rahasia

Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

15. Penertiban parkir liar

Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Stv/Rah).