
Razia Kendaraan Berlangsung hingga 1 Oktober 2023, Ingat, Ini 15 Pelanggaran yang Diincar Polisi, Lihat
27 September 2023NESIATIMES.COM – Polda Metro Jaya menyelenggarakan Operasi Zebra Jaya 2023.
Operasi tersebut berlangsung mulai 18 September 2023 sampai 1 Oktober 2023.
Adapun tujuannya adalah untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas yang kondusif menuju Pemilu damai 2024.
“Operasi kepolisian zebra jaya 2023. Tanggal 18 September – 1 Oktober 2023. Kamseltibcarlantas yang kondusif menuju pemilu damai 2024,” tulis keterangan resmi akun instagram @tmcpoldametro.
Operasi ini juga bersinergi dengan Korlantas Polri yang menggelar Operasi Zebra mulai 4-17 September 2023 di seluruh Indonesia.
Baca Juga:
Terdapat 15 pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi tersebut.
Adapun aturan 15 sasaran pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Zebra Jaya 2023 beserta sanksi dendanya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut rinciannya:
1. Melawan arus
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
Baca Juga:
Kabar Baik dari Gojek untuk Para Driver dan Keluarga, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
4. Pengemudi/pengendara tak memiliki SIM
Denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.
5. Kendaraan tak dilengkapi STNK
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
6. Melanggar batas kecepatan
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
7. Kendaraan tak laik jalan
Denda maksimal Rp250 ribu (motor) atau Rp500 ribu (mobil) atau pidana kurungan paling lama satu bulan (motor) dan dua bulan (mobil).
Baca Juga:
Info Penting Tarif Terbaru Listrik Per kWh, Berlaku September 2023, Masyarakat Wajib Tahu, Lihat! – NESIATIMES.COM
8. Kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
9. Melanggar marka jalan
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
10. Kendaraan terpasang ilegal rotator
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
11. Pengemudi mobil tak pakai sabuk keselamatan
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
12. Pengendara motor bonceng lebih satu orang
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Baca Juga:
13. Pengendara motor tak pakai helm SNI
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
14. Penertiban kendaraan dengan pelat nomor rahasia
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
15. Penertiban parkir liar
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Rah).