
Pengumuman! Ini Tarif Listrik Terbaru, Mulai Berlaku April, Mei, Juni Tahun 2024, Rakyat Wajib Tahu
15 Maret 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemerintah melalui Kementerian ESDM telah menetapkan tarif listrik menjelang Idul Fitri 2024.
Tarif listrik Triwulan II (April-Juni) tahun 2024 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami perubahan alias tetap.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menjelaskan penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Penyesuaian tersebut mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro.
Baca Juga:
Meliputi kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Jisman merincikan parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik Triwulan II Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan November tahun 2023, Desember tahun 2023, dan Januari tahun 2024.
Yaitu kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD77,42/barrel, inflasi sebesar 0,28%, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Baca Juga:
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment bagi pelanggan nonsubsidi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024,” terangnya, seperti dilansir dari laman Kementerian ESDM, Jumat (15/3/2024).
“Namun untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” sambungnya.
Selain itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Baca Juga:
Update Terbaru, Gaji Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024, Masyarakat Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM
Di sisi lain, Kementerian ESDM juga tetap mendorong PT PLN (Persero) agar selalu berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional.
Serta memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.
Melansir dari laman resmi PLN, berikut rincian tarif listrik terbaru:
1. Golongan R-1/TR, daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/TR, daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/TR, daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/TR, daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/TR, daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Baca Juga:
6. Golongan B-2/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
8. Golongan I-3/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
9. Golongan I-4/TT, daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh
10. Golongan P-1/TR, daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
11. Golongan P-2/TM, daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
12. Golongan P-3/TR, Rp 1.699,53 per kWh
13. Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Bes/Ita).