Pengumuman Penting Bagi Seluruh Masyarakat di Wilayah DKI Jakarta, Wajib Tahu, Simak!

Pengumuman Penting Bagi Seluruh Masyarakat di Wilayah DKI Jakarta, Wajib Tahu, Simak!

29 Mei 2023 2 By Redaksi

NESIATIMES.COM – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh 2023 pada 6-19 Juni 2023 di wilayah DKI Jakarta.

Kabarnya, uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam kegiatan operasi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum saat melintas di jalan raya.

“Pihak kepolisian akan melakukan imbauan dan sosialisasi urgensi melakukan uji emisi saat Operasi Patuh 2023,” terangnya, Rabu (24/5/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:

Info Terbaru Libur Sekolah Siswa SD, SMP, SMA Sederajat Selama Juni 2023, Para Orang Tua Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Wahai Jutaan Nasabah di Indonesia, PNM Bawa Kabar Baik, Alhamdulillah, Silakan Simak! – NESIATIMES.COM

Lebih lanjut, Asep mengatakan bakal ada pula pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.

Nantinya akan dilakukan revisi Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.

Asep menyebut tarif parkir maksimal nantinya akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi.

Adapun terdapat 11 lokasi yang telah menerapkan disinsentif parkir dan akan bertambah secara bertahap di semua kantor Samsat, GOR, dan RSUD.

Baca Juga:

Kabar Gembira Bagi Pemilik KTP, Silakan Cek NIK Anda, Bisa Jadi Masuk Program Pemerintah Ini – NESIATIMES.COM

Bagi Masyarakat Indonesia yang Baru Beli Rumah, Buruan Urus Dokumen Ini, Sangat Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Selain lokasi yang dikelola Pemprov DKI, disinsentif parkir juga akan berlaku di lokasi parkir yang dikelola pihak swasta.

Saat ini pun telah dilakukan pendekatan untuk mengintegrasikan data uji emisi ke pengelola parkir-parkir swasta.

Kemudian, kebijakan yang ketiga adalah terkait pengenaan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:

Wahai Pemilik BPJS Kesehatan, Anda Bisa Memanfaatkan Program Ini, Silakan Coba, Kesempatan Bagus! – NESIATIMES.COM

Pertamina Terapkan Kebijakan Full QR di 234 Wilayah, Masyarakat yang Beli BBM Bersubsidi Wajib Tahu, Simak! – NESIATIMES.COM

Denda pajak ini akan menyasar pemilik kendaraan yang saat membayar PKB belum melakukan uji emisi.

Pemilik kendaraan akan mendapatkan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan setiap kali membayar PKB.

Adapun besaran koefisien denda pajak yang meliputi jenis kendaraan ini akan didorong perumusannya oleh KLHK dan Kementerian Dalam Negeri dan akan berlaku nasional.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Tar/Rah).