
AJB Tanah atau Rumah Tahun 2024, Sebagai Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah, Simak Cara Pengurusannya!
27 November 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Akta Jual Beli (AJB) adalah salah satu dokumen penting dalam proses jual beli tanah atau rumah.
AJB berfungsi sebagai bukti sah bahwa tanah atau rumah telah berpindah tangan dari penjual kepada pembeli.
Selain itu, AJB juga menjadi salah satu syarat untuk mengurus balik nama sertifikat tanah dari penjual ke pembeli.
AJB dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau dengan kata lain yang berhak mengeluarkan atau menerbitkan AJB adalah PPAT.
Baca Juga:
Melansir dari laman resmi SIPPN Kementerian PANRB, Rabu (27/11/2024), ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan untuk membuat AJB, di antaranya:
– Foto copy sertifikat tanah
– Foto copy KTP penjual dan pembeli (suami serta istri)
– Foto copy Kartu Keluarga Surat Keterangan Tanah dari lurah/kepala desa setempat
– Foto copy kuitansi jual beli
– Bukti pembayaran Biaya Peralihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB)
– Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
– Foto copy SSPT PBB tahun terakhir.
Baca Juga:
Sementara itu, cara membuat AJB di PPAT adalah sebagai berikut:
1. Mendatangi kantor PPAT setempat dengan membawa saksi jual beli
2. Menyerahkan berkas permohonan di loket/meja pelayanan
3. Pemeriksaan berkas oleh petugas PPAT
4. Petugas PPAT menyatakan berkas lengkap atau tidak
5. Petugas PPAT membuat AJB
6. Penandatangan AJB oleh pemohon, saksi, dan PPAT
7. AJB diserahkan ke pemohon.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Efr/Maw).
1 Comment
Comments are closed.
Mau Naik Tingkat SHM caranya