
Pengurusan Akta Hibah Tanah Tahun 2025, Pemberi dan Penerima Wajib Penuhi Syarat, Simak Cara Membuatnya!
12 Februari 2025 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Hibah tanah merupakan proses pemberian harta berupa tanah secara cuma-cuma, misalnya kepada anggota keluarga.
Untuk mencegah perkara yang bisa timbul di kemudian hari, penting untuk membuat sertifikat atau akta hibah.
Melansir dari Hukum Online, Rabu (12/2/2025), proses pembuatan akta hibah bisa dilakukan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan hibah:
1. Pemberi dan penerima hibah
Hibah hanya bisa dilakukan di antara orang-orang yang masih hidup.
Pada dasarnya semua orang boleh memberikan dan menerima hibah kecuali mereka yang oleh undang-undang dinyatakan tidak mampu untuk itu.
Baca Juga:
Adapun anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan pada Bab VII Buku Pertama KUH Perdata.
2. Barang yang dihibahkan
Hibah hanya boleh dilakukan terhadap barang yang sudah ada saaat penghibahan terjadi sehingga jika belum ada maka penghibahan menjadi batal.
3. Dilakukan dengan Akta Notaris atau PPAT
Secara prinsip, hibah harus dilakukan dengan suatu akta notaris yang naskah aslinya disimpan oleh notaris.
Namun khusus untuk hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”).
Sementara itu, cara membuat akta hibah di PPAT adalah sebagai berikut:
1. Pembuatan Akta Hibah oleh PPAT
Pembuatan akta hibah ini dihadiri oleh para pihak (pemberi dan penerima hibah) dan disaksikan minimal 2 orang saksi yang memenuhi syarat.
Baca Juga:
2. Akta Hibah didaftarkan ke Kantor Pertanahan
Setelah akta hibah ditandatangani, PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen-dokumen terkait ke Kantor Pertanahan untuk didaftarkan maksimal 7 hari sejak ditandatangani.
Kemudian PPAT menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikannya akta itu kepada para pihak.
Adapun pemberi dan penerima hibah juga perlu mengeluarkan sejumlah uang dalam proses pembuatan akta hibah.
Pemberi hibah harus membayar pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari pengalihan tanah dan bangunan melalui hibah terutang PPh bersifat final.
Besaran PPh adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang seharusnya didapat berdasarkan harga pasar.
Baca Juga:
Berikut rumus perhitungan PPh Hibah: 2,5% x jumlah bruto nilai pengalihan berdasarkan harga pasar.
Namun kewajiban pembayaran PPh dikecualikan bagi orang pribadi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60 juta dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
Sementara itu, bagi penerima hibah akan dikenakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, dengan objek pajak salah satunya melalui pemidahan hak karena hibah.
Adapun tarif BPHTB ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dalam peraturan daerah masing-masing.
Dasar pengenaan BPHTB adalah nilai perolehan objek pajak, yaitu nilai pasar.
Jika nilai pasar tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tahun terjadinya perolehan, maka dasar yang dipakai adalah NJOP.
Adapun saat terutangnya pajak BPHTB melalui hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta.
Baca Juga:
Berikut rumhs perhitungan BPHTB Hibah: Tarif BPHTB x (Nilai Pasar/NJOP – Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Besaran NPOPTKP yang ditetapkan ialah Rp80 juta untuk setiap wajib pajak dan Rp350 juta untuk waris dan hibah wasiat.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Yar/Ita).