Pengurusan Balik Nama Meteran Listrik Tahun 2024, Cukup Siapkan Biaya Meterai, Syaratnya Mudah, Simak!

Pengurusan Balik Nama Meteran Listrik Tahun 2024, Cukup Siapkan Biaya Meterai, Syaratnya Mudah, Simak!

3 September 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Saat baru membeli rumah, mengganti nama meteran listrik dari pemilik sebelumnya perlu dilakukan.

Nama meteran listrik yang berbeda dengan nama pemilik sertifikat tanah memang tidak terlalu banyak berpengaruh.

Namun selarasnya nama pemilik meteran listrik dengan sertifikat tanah tentu membuat pemilik rumah lebih aman secara legalitas.

Terutama ketika ingin melakukan hal yang memerlukan detail listrik, seperti pengajuan pinjaman, kredit kendaraan, dan sebagainya.

Melansir dari detik, Selasa (3/9/2024) Konsultan properti Frimadona mengatakan nama meteran listrik bisa diubah dengan syarat sertifikat tanah rumah tersebut sudah balik nama sesuai dengan pemilik baru.

Baca Juga:

Penerbitan KK Baru Tahun 2024, Sesuai Aturan Kependudukan, Bagi Warga Indonesia yang Ada Perubahan Data – NESIATIMES.COM

Pemberlakuan Aturan Baru Korlantas Polri Tahun 2024, Bagi Seluruh Pemilik SIM di Indonesia, Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Ini berlaku untuk semua rumah yang baru dibeli, baik dari pengembang properti maupun perorangan.

Lebih lanjut, Frimadona menyebut jika membeli rumah dari pengembang, sertifikat tanah seharusnya sudah balik nama sesuai dengan pemilik baru dalam waktu 3 bulan.

Pemilik baru dapat meminta salinannya kepada notaris atau bank yang bersangkutan sebagai salah satu persyaratan balik nama listrik.

Baca Juga:

5 Jenis Kendaraan Kini Bebas dari Pajak Tahunan, Sesuai dengan Aturan Terbaru, Ini Pemberitahuan bagi Rakyat – NESIATIMES.COM

Ini Larangan Keras dari Korlantas Polri, Untuk Warga yang Ingin Bikin SIM, Semua Wajib Patuh, Tak Main-main! – NESIATIMES.COM

Bagi yang ingin mengganti nama meteran listrik atau balik nama listrik dapat menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain:

– Fotokopi KTP

– Nomor ID pelanggan listrik PLN

– Fotokopi Akta Jual Beli (AJB) / sertifikat tanah rumah

– Melunasi tagihan rekening listrik berjalan (jika kWh pascabayar)

Setelah semua persyaratan siap, langkah selanjutnya adalah mengajukan balik nama listrik.

Caranya bisa dengan datang langsung ke kantor PLN terdekat dengan membawa semua persyaratan.

Nantinya petugas PLN akan melakukan verifikasi data-data tersebut.

Selain itu, bisa juga secara daring melalui aplikasi PLN Mobile.

Caranya dengan mengajukan melalui live chat di PLN Mobile, kemudian akan mendapatkan WhatsApp dari PLN terkait balik nama dan syaratnya.

Meskipun demikian, Frimadona menyebut pemohon tetap perlu membawa berkas persyaratan tersebut ke kantor PLN.

Sementara terkait biaya, Frimadona mengatakan pemohon perlu menyiapkan sebesar paling kecil Rp 5.000 untuk biaya balik nama dan Rp 10.000 untuk beli meterai.

Baca Juga:

Bantuan Sosial untuk Para Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Rp 1,2 Juta hingga Rp 1,8 Juta, Cek NIK KTP Penerima – NESIATIMES.COM

Pengurusan Balik Nama Sertifikat Tanah Hibah Tahun 2024, Bagi yang SHM atau Masih HGB, Simak Syarat dan Caranya! – NESIATIMES.COM

Di sisi lain, Frimadona memastikan bahwa sisa token listrik tidak akan hilang jika melakukan balik nama listrik.

Pasalnya proses balik nama ini hanya mengganti nama saja sedangkan ID pelanggan dari listrik tersebut tidak berubah.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM â€“ DI SINI

(Tar/Rah).