Pengurusan HGB Menjadi SHM Tahun 2024, Simak Persyaratan Terbaru, Hingga Biayanya

Pengurusan HGB Menjadi SHM Tahun 2024, Simak Persyaratan Terbaru, Hingga Biayanya

26 September 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Status tanah Hak Guna Bangunan (HGB) bisa diubah menjadi hak milik dengan mengurus Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pemilik tanah dapat melakukan pengubahan tersebut di Kantor Pertanahan setempat dalam waktu hanya lima hari kerja.

Adapun HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas sebidang tanah yang bukan milik sendiri.

Penggunaan dan penguasaan tanah itu hanya bersifat sementara yakni paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun.

Sementara SHM merupakan bukti penuh atas kepemilikan tanah dan bangunan yang berada di atasnya.

Baca Juga:

Kabar Kurang Baik Bagi Para Nasabah, 15 Bank Ini Resmi Ditutup, Izin Usahanya Dicabut Negara – NESIATIMES.COM

Mengajukan Pinjaman Mulai Rp 11 Juta Hingga Rp 500 Juta di Bank BRI, Bisa Buat Modal Usaha, Simak Syarat-Caranya! – NESIATIMES.COM

SHM tidak mempunyai batasan waktu dan pemilik dapat mewariskan tanah kepada ahli waris.

Mengutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Kamis (26/9/2024), masyarakat yang ingin mengubah status tanah HGB menjadi hak milik atau SHM perlu menyiapkan sejumlah persyaratan.

Berikut syarat mengubah HGB menjadi SHM:

– Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup

– Surat kuasa jika dikuasakan

– Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK), serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket

– Surat persetujuan dari kreditor jika dibebani hak tanggungan

– Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Baca Juga:

Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024, Masyarakat Diminta Memanfaatkan, Khusus Wilayah Ini – NESIATIMES.COM

Ayo Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2024, Masih Digelar Secara Besar-besaran di Indonesia, Buruan ke Samsat! – NESIATIMES.COM

– Penyerahan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak

– Sertifikat HGB

– Izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan kepala desa/lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi

Selain itu, pemohon juga diminta untuk melengkapi identitas diri serta luas, letak, dan penggunaan tanah yang akan diubah dari HGB ke SHM.

Serta melengkapi pernyataan tanah tidak sengketa dan pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Adapun cara mengubah HGB menjadi SHM adalah dengan mendatangi Kantor Pertanahan sesuai dengan domisili.

Kemudian serahkan semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas loket.

Selanjutnya, petugas akan memeriksa berkas persyaratan dan meminta pemohon untuk membayar biaya ubah HGB ke SHM.

Berikutnya, Kantor Pertanahan mengutus petugas untuk mengurus dan memeriksa bidang tanah yang diajukan pergantian haknya didampingi pemohon.

Baca Juga:

Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan Per Bulan Tahun 2024, Agar Tetap Aktif dan Dapat Pelayanan Gratis, Simak Cara Ceknya! – NESIATIMES.COM

Kabar Bahagia Bagi Semua Ketua RT dan RW, Tunjangan Anda Resmi Naik, Mulai September 2024, Ini Daerahnya – NESIATIMES.COM

Setelah proses pemeriksaan selesai, Kantor Pertanahan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi hak milik.

Jika seluruh proses telah selesai, Kantor Pertanahan melakukan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah hak milik.

Serangkaian proses mengurus perubahan HGB ke SHM di Kantor Pertanahan ini memakan waktu sekitar lima hari kerja.

Jangka waktu penyelesaian tersebut terhitung mulai dari penerimaan berkas lengkap di Kantor Pertanahan hingga pelunasan biaya mengubah HGB ke SHM.

Untuk mengubah HGB menjadi SHM, pemohon akan dikenakan biaya untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Aturan tersebut tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dalam aturan tersebut menyebutkan pendaftaran perubahan HGB menjadi SHM atau hak milik dikenakan biaya sebesar Rp 50.000 per bidang tanah.

Biaya tersebut berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi.

Baca Juga:

Memastikan NIK KTP Tidak Disalahgunakan Untuk Pendaftaran SIM Card, Masyarakat Wajib Cek, Simak Caranya! – NESIATIMES.COM

Ikut Program Sertifikat Tanah Gratis dari Pemerintah, Simak Persyaratan Terbaru Daftar PTSL 2024, Cek! – NESIATIMES.COM

Sementara untuk perubahan HGB dengan pemanfaatan rumah toko seluas maksimal 120 meter persegi menjadi SHM juga berlaku biaya dengan besaran yang sama.

Apabila menemukan tindakan pungutan liar (pungli), masyarakat dapat melaporkan melalui WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.

Atau bisa juga melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N LAPOR!.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM â€“ DI SINI

(Stv/Rah).