
Pengurusan Pemutihan Pajak Kendaraan, Manfaatkan Program Pemerintah Provinsi, Berlaku Sampai 31 Desember 2024
22 Oktober 2024 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Bapenda Sumut menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly Dalimunthe menyatakan program tersebut berlaku mulai 21 Oktober 2024 hingga 31 Desember 2024.
“Program ini sebagai upaya untuk mengoptimasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan,” terangnya, seperti dilansir Selasa (22/10/2024).
Menurut Fadly, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 ayat 2.
Adapun pemutihan ini meliputi bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2023, bebas denda PKB, serta bebas pokok BBNKB ke II dan seluruhnya.
Baca Juga:
Kemudian bebas pajak progresif, diskon pokok PKB sebesar 5 persen sebelum jatuh tempo 30 sampai dengan 60 hari, dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Lebih lanjut, Fadly mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan serta melakukan registrasi ulang kendaraan.
Bagi kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang dua tahun setelah masa STNK habis, akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Baca Juga:
Fadly menegaskan bahwa kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan.
Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak bermotor tersebut.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Ven/Maw).