Pengurusan Pindah Kartu Keluarga Antar Kecamatan, Dalam Kabupaten Atau Kota yang Sama, Simak Caranya!

Pengurusan Pindah Kartu Keluarga Antar Kecamatan, Dalam Kabupaten Atau Kota yang Sama, Simak Caranya!

9 Desember 2024 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Masyarakat yang berpindah tempat tinggal perlu mengurus pindah Kartu Keluarga (KK).

Ini juga berlaku bagi masyarakat yang pindah antar-kecamatan di dalam kabupaten atau kota yang sama.

Pindah KK antar-kecamatan bisa dilakukan karena berbagai alasan misalnya sudah menikah, keperluan pekerjaan, maupun pelajar yang menumpang tempat tinggal di rumah saudara.

Dengan demikian, tidak perlu mondar-mandir ke alamat lama ketika hendak mengurus BPJS Kesehatan, Kartu Identitas Anak (KIA), bantuan sosial, maupun perbankan.

Melansir dari Indonesia Baik, Senin (9/12/2024), pindah KK antar-kecamatan di dalam satu kabupaten yang sama tak perlu menyertakan Surat Keterangan Pindah (SKP).

Baca Juga:

Pemberitahuan Bagi Seluruh Pensiunan di Indonesia, Ada Info Penting dari Kantor Pajak, Mohon Disimak! – NESIATIMES.COM

Wahai Pemilik Kartu Debit BCA Se-Indonesia, Ada Info Terbaru Buat Anda, Penting dan Bermanfaat, Simak! – NESIATIMES.COM

SKP menjadi syarat pindah KK jika pindah domisili ke kabupaten atau kota lainnya.

Adapun syarat mengurus pindah KK tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan untuk pindah KK antar-kecamatan:

– Formulir F-1.03 (berkas pendaftaran perpindahan penduduk yang digunakan untuk mengajukan permohonan mutasi atau pindah penduduk)

– Berkas ini didapat saat masyarakat mendatangi kantor Dukcapil

Baca Juga:

Biaya Pendidikan Dibayarin, Diberi Tunjangan Bulanan, Disediakan Tempat Tinggal, Kuliah Gratis S1, S2 Hingga S3, Daftar! – NESIATIMES.COM

Pengumuman Terbaru Manajemen Lion Air, Untuk Pelanggan Penerbangan Domestik Ini, Semua Wajib Tahu, Penting! – NESIATIMES.COM

– Fotokopi KK Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos

– Kartu Tanda Penduduk (KTP)

– Kartu Identitas Anak (bagi anak yang ikut pindah KK).

Sementara itu, cara mengurus pindah KK antar-kecamatan adalah dengan datang langsung ke kantor Dukcapil sesuai domisili saat jam kerja.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Mengisi formulir F-1.03

2. Melampirkan fotokopi KK

3. Melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK atau menyewa tempat tinggal, baik rumah atau indekos

4. Kantor Dukcapil akan menerbitkan KK dengan nomor yang tetap jika keluarga kepala tidak pindah

5. Jika kepala keluarga pindah tapi anggota keluarganya pindah, kantor Dukcapil akan menerbitkan nomor KK yang baru

6. Bila anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat sebagai kepala keluarga, pihak yang bersangkutan ditumpangkan ke KK lainnya dan diterbitkan KK karena menumpang

7. Kantor Dukcapil menarik e-KTP dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah KK

8. Setelah itu, akan diterbitkan e-KTP dan/atau KIA dengan alamat yang baru

9. Khusus e-KTP dan KIA lama akan dimusnahkan oleh kantor Dukcapil

10. Kantor Dukcapil menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM â€“ DI SINI

(Efr/Nov).