Pengurusan STNK dan BPKB Tahun 2025, Khususnya Mengganti Alamat Pemilik, Memastikan Data Kendaraan Valid
10 Januari 2025NESIATIMES.COM – Pemilik kendaraan yang baru harus segera melakukan balik nama kendaraan bermotor setelah membeli kendaraan bekas.
Pasalnya, tidak menutup kemungkinan jika pemilik sebelumnya akan memblokir Surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) untuk menghindari pengenaan pajak progresif.
Bila STNK sudah terblokir, maka tidak dapat lagi melakukan pemeriksaan status kendaraan bermotor secara online, sejenis Signal atau New Sakpole (Bapenda Jateng).
Selain balik nama, pemilik baru juga harus perlu mengurus mutasi atau perpindahan alamat STNK dan BPKB motor.
Mutasi kendaraan ini perlu dilakukan untuk memastikan data kendaraan tetap valid dan sesuai dengan alamat terbaru.
Baca Juga:
Sementara itu, terdapat beberapa dokumen persyaratan saat hendak mengganti alamat pada STNK dan BPKB.
Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (10/1/2025), dokumen persyaratan untuk mengganti alamat di STNK dan BPKB motor adalah sebagai berikut:
1. KTP asli pemilik baru dan salinannya (rangkap 2).
2. STNK asli dan salinannya (rangkap 2).
3. BPKB asli dan salinannya (rangkap 2).
4. Hasil cek fisik kendaraan.
5. Bukti pelunasan pajak kendaraan terakhir.
Baca Juga:
6. Kuitansi/bukti pembelian kendaraan yang sah.
7. Formulir permohonan mutasi kendaraan yang diisi dengan benar.
8. Surat keterangan domisili (jika alamat baru berbeda dengan KTP).
Selanjutnya, biaya untuk mutasi atau perubahan alamat STNK dan BPKB termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berikut adalah kisaran biaya yang harus dibayar dalam proses mutasi motor:
1. Biaya penerbitan TNKB motor yang baru Rp60 ribu.
2. Biaya penerbitan STNK motor yang baru Rp100 ribu.
3. Biaya penerbitan BPKB motor yang baru Rp225 ribu.
4. Biaya mutasi atau ganti alamat STNK dan BPKB motor Rp150 ribu.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Yar/Lia).