Pengurusan STNK dan BPKB Tahun 2025, Khususnya Mengganti Alamat Pemilik, Memastikan Data Kendaraan Valid

Pengurusan STNK dan BPKB Tahun 2025, Khususnya Mengganti Alamat Pemilik, Memastikan Data Kendaraan Valid

10 Januari 2025 0 By Redaksi

NESIATIMES.COM – Pemilik kendaraan yang baru harus segera melakukan balik nama kendaraan bermotor setelah membeli kendaraan bekas.

Pasalnya, tidak menutup kemungkinan jika pemilik sebelumnya akan memblokir Surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) untuk menghindari pengenaan pajak progresif.

Bila STNK sudah terblokir, maka tidak dapat lagi melakukan pemeriksaan status kendaraan bermotor secara online, sejenis Signal atau New Sakpole (Bapenda Jateng).

Selain balik nama, pemilik baru juga harus perlu mengurus mutasi atau perpindahan alamat STNK dan BPKB motor.

Mutasi kendaraan ini perlu dilakukan untuk memastikan data kendaraan tetap valid dan sesuai dengan alamat terbaru.

Baca Juga:

Jenderal Aan Suhanan Kembali Beri Penegasan, Pemilik SIM Se-Indonesia Mohon Mengerti, Simak Penjelasannya! – NESIATIMES.COM

Cara Terbaru Pengurusan SKCK Tahun 2025, Sekaligus Syarat dan Biayanya, Warga RI Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

Sementara itu, terdapat beberapa dokumen persyaratan saat hendak mengganti alamat pada STNK dan BPKB.

Berdasarkan data yang dihimpun, Jumat (10/1/2025), dokumen persyaratan untuk mengganti alamat di STNK dan BPKB motor adalah sebagai berikut:

1. KTP asli pemilik baru dan salinannya (rangkap 2).

2. STNK asli dan salinannya (rangkap 2).

3. BPKB asli dan salinannya (rangkap 2).

4. Hasil cek fisik kendaraan.

5. Bukti pelunasan pajak kendaraan terakhir.

Baca Juga:

Pemerintah Peduli dengan Masyarakat RI Lanjut Usia Atau Lansia, Bisa Terima Bansos Rp 600.000, Simak Cara Daftarnya! – NESIATIMES.COM

Aturan Terbaru Penggunaan Dana BOS 2025, Untuk PAUD hingga SMA Se-Indonesia, Guru dan Kepsek Wajib Tahu! – NESIATIMES.COM

6. Kuitansi/bukti pembelian kendaraan yang sah.

7. Formulir permohonan mutasi kendaraan yang diisi dengan benar.

8. Surat keterangan domisili (jika alamat baru berbeda dengan KTP).

Selanjutnya, biaya untuk mutasi atau perubahan alamat STNK dan BPKB termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut adalah kisaran biaya yang harus dibayar dalam proses mutasi motor:

1. Biaya penerbitan TNKB motor yang baru Rp60 ribu.

2. Biaya penerbitan STNK motor yang baru Rp100 ribu.

3. Biaya penerbitan BPKB motor yang baru Rp225 ribu.

4. Biaya mutasi atau ganti alamat STNK dan BPKB motor Rp150 ribu.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI

(Yar/Lia).