Begini Penjelasan Lengkap TNI AD soal Penahanan Brigjen Junior Tumilaar, Simak Baik-baik!

Begini Penjelasan Lengkap TNI AD soal Penahanan Brigjen Junior Tumilaar, Simak Baik-baik!

23 Februari 2022 Off By Redaksi

NESIATIMES.COM – Staf Khusus KSAD Brigjen Junior Tumilaar saat ini tengah menjalani penahanan di RTM Cimanggis, Depok.

Danpuspom AD Letjen TNI Chandra W Sukotjo memberikan penjelasan terkait penahanan tersebut.

Menurutnya, Tumilaar telah menyalahgunakan wewenang serta tidak menaati perintah atau membangkang ke pimpinan.

“Brigjen TNI JT ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya,” jelasnya, seperti dikutip Antara Selasa (22/2/2022).

“Serta menolak atau dengan sengaja tidak menaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM,” sambungnya.

Lebih lanjut, Chandra menuturkan berkas perkara dugaan pelanggaran Tumilaar kini telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta.

Chandra menjelaskan awalnya Puspomad menahan Tumilaar sejak 31 Januari sampai 15 Februari 2022.

Kemudian, Odmilti II Jakarta menitipkan Tumilaar di Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok selama menjalani proses hukum.

Sementara itu, dokter dari Puspomad juga telah memeriksa dan memberikan pengobatan kepada Tumilaar yang menderita sakit asam lambung.

Di sisi lain, Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna juga menjelaskan soal penahanan Brigjen Junior Tumilaar.

Penahanan tersebut berdasarkan pada hasil penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan dengan sengaja.

Pihak TNI AD menduga Tumilaar telah melakukan serangkaian perbuatan di luar tugas pokok dan kewenangannya serta bertindak tanpa perintah dari pimpinan.

Hal itu antara lain ketika Tumilaar mengurusi sengketa antara masyarakat dengan sebuah perusahaan di Kota Manado, Sulut dan Bojong Koneng, Jabar.

Selanjutnya, Tatang juga menjelaskan soal surat permohonan pengampunan dari Tumilaar kepada KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Tatang menjelaskan harus ada bukti terkait sakitnya seorang tahanan melalui pemeriksaan kesehatan.

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta harus menunjuk sebuah rumah sakit untuk kemudian membuktikan tentang layak atau tidaknya tahanan menjalani pemeriksaan di pengadilan militer.

Sebelumnya, Jenderal Dudung juga telah membeberkan alasan penahanan terhadap Brigjen Junior Tumilaar.

Dudung menilai Tumilaar telah bekerja di luar kapasitasnya karena kegiatan tersebut seharusnya menjadi kewenangan Babinsa dan Kodim.

Tentunya, sambung Dudung, dengan berkoordinasi bersama pemda dan juga aparat keamanan setempat.

Selain itu, Dudung juga menyebut Tumilaar sebagai perwira tinggi khusus (Patisus) KSAD yang tak memiliki jabatan karena masalah kasus sebelumnya.

(Yar/Nov).