Info Terbaru dari Sekda DKI, Semua Warga Bakal Wajib Cetak Ulang e-KTP, Simak Penjelasannya!

Info Terbaru dari Sekda DKI, Semua Warga Bakal Wajib Cetak Ulang e-KTP, Simak Penjelasannya!

18 September 2023 0 By Redaksi

NESIATIMES.COM – Warga perlu melakukan cetak ulang e-KTP saat status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Sekda DKI Jakarta Joko Agus Setyono menyampaikan hal tersebut setelah memimpin upacara Hari Perhubungan Nasional Pemprov DKI di Monas, Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Joko juga menjelaskan alasan wajib mencetak ulang e-KTP.

Menurutnya akan ada perubahan dalam e-KTP warga Jakarta setelah Ibu Kota pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

Harus ada penyesuaian di semua identitas.

Baca Juga:

Bank BCA Bawa Kabar Baik dan Menggembirakan bagi Seluruh Nasabah, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Kemendikbud Ristek Bawa Kabar Bahagia buat Para Guru, Kepsek, Tendik dan Pengawas Sekolah, Alhamdulillah – NESIATIMES.COM

Hal itu lah yang menurut Joko menjadi penyebab warga perlu melakukan cetak ulang e-KTP.

Lebih lanjut, Joko mengatakan pemerintah akan menyediakan anggaran tersebut tahun depan.

Nantinya, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi karena RUU DKJ saat ini masih dalam proses penyelesaian.

Baca Juga:

Kabar Baik dari Gojek untuk Para Driver dan Keluarga, Wajib Tahu, Penting, Simak! – NESIATIMES.COM

Bisa Kuliah Gratis dan Diberi Tunjangan Rp 15 Juta, Ayo Daftar Beasiswa Ini, Buruan Sebelum Tutup! – NESIATIMES.COM

Sementara itu, rencana perubahan status Jakarta ini mulai dibahas dalam rapat Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Wapres melakukan rapat tersebut bersama Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Rapat internal kabinet ini membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.

Dalam akun Instagram-nya, Sri Mulyani juga membagikan foto setelah rapat internal membahas RUU DKJ.

Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya mengganti UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga:

Ayo Daftar Beasiswa Chevening 2024, Kuliah Gratis dan Diberi Tunjangan Hidup, Syaratnya Mudah, Cek! – NESIATIMES.COM

Info Penting Tarif Terbaru Listrik Per kWh, Berlaku September 2023, Masyarakat Wajib Tahu, Lihat! – NESIATIMES.COM

Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula ‘Daerah Khusus Ibukota’ diarahkan menjadi ‘Daerah Khusus Jakarta’ (DKJ).

Menurutnya, RUU DKJ mengusung konsep Daerah Khusus Jakarta menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia.

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS

Baca Juga:

(Ven/Ita).