Penunggak Pajak Kendaraan Mobil-Motor Akan Dirazia dari Rumah ke Rumah

Penunggak Pajak Kendaraan Mobil-Motor Akan Dirazia dari Rumah ke Rumah

30 Oktober 2019 Off By Redaksi

JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengupayakan peningkayan pemasukan dari pajak kendaraan.

Program yang diadakan adalah pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda administrasi kendaraan bermotor –pemutihan, sampai akhir tahun 2019.

Lebih dari itu, demi meningkatkan kepatuhan masyarakat agar membayar pajak secara tepat waktu, petugas dari BPRD DKI Jakarta melakukan cara jemput bola, seperti razia door to door.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Unit PKB dan BBNKB Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar seperti dilansir di Kumparan.com, Rabu (30/10/2019).

“Kita ingin lakukan cara door to door. Pertama, kita berikan surat imbauan agar yang bersangkutan segera membayar kewajiban pajaknya, kalau tidak ada iktikad baik untuk membayar, kita datangi rumahnya,” kata Khairil Jumat (25/10/2019).

Dalam pengakuannya, Khairil mengatakan bahwa pihaknya mengirimkan 2.000 surat himbauan kepada warga wajib pajak, terlebih yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya.

Kata Khairil, pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika ada pengendara yang kedapatan STNK yang dibawa sudah lewat jatuh tempo, maka akan ditilang.

Khairil melanjutkan, layanan Samsat keliling juga telah dibuka di tempat-tempat umum untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Diketahui, program pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda administrasi ini dilakukan untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor yang belum didaftarkan ulang sebanyak 4 juta unit.

Program ini dilaksanakan pada 16 September 2019 hingga 30 Desember 2019.

(EFG/ON)