
Kini Penyelenggaraan Perizinan Daerah Tidak Boleh Sembarangan, Para Kepala Daerah Jangan Mengabaikan, Ini Tak Main-main!
10 April 2025NESIATIMES.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi meneken Memorandum of Understanding (MoU) terkait perizinan daerah pada Selasa (4/2/2025).
MoU tersebut diteken bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS).
Adapaun MoU itu bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta penegakkan hukum di bidang penyelenggaraan perizinan di daerah.
Sebab masih ada berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan perizinan di daerah, seperti tumpang tindih peraturan dan proses yang berbelit.
Harapannya melalui MoU ini, pejabat di daerah dapat meningkatkan efektivitas pengawasan sehingga proses perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Selain itu juga mampu meminimalisir potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme yang menghambat investas, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investro, serta menjamin kepastian hukum bagi stakeholders.
Sementara itu, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin mengungkapkan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan bukti nyata sinergi lintas lembaga guna menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
“Dengan kerja sama yang erat dan koordinasi yang solid, kita yakin dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pelayanan publik yang optimal,” ungkapnya, dilansir pada pada Kamis (10/4/2025).
Kemudian, ST Burhanudin meminta kepada seluruh jajaran di lingkungan Kejaksaan, mulai dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri untuk secara proaktif mendukung pelaksanaan nota ini.
Ia pun berharap agar dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Ikuti saluran WhatsApp NESIATIMES.COM – DI SINI
(Stv/Ana).