PERADI Fauzi Hasibuan Dinyatakan Tidak Sah Oleh Pengadilan, Ini Pertimbangan Hukum Majelis Hakim
1 November 2019JAKARTA – Setelah melalui proses yang panjang atas klaim keabsahan kepengurusan PERADI melalui gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya terjawab kepengurusan siapa yang sah.
Gugatan dengan Nomor 667/pdt.g/2017/PNJP yang diajukan oleh PERADI kubu Fauzie Hasibuan terhadap PERADI Rumah Bersama Advokat Kubu Luhut MP Pangaribuan tidak diterima atau NO oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2019.
Dalam pertimbangan hukumnya Majelis Hakim menyatakan, “Oleh karena penundaan MUNAS Makassar ditunda oleh otto Hasibuan sendiri maka majelis hakim berpendapat putusan itu cacat hukum karena tanpa melibatkan unsur DPN yang lain,” kata hakim.
Selanjutnya majelis hakim menyatakan, “Oleh karena penundaan munas makassar tidak sah tidak sesuai AD/ART PERADI, maka munas Pekanbaru tidak perlu lagi dipertimbangkan, sehingga Fauzi Hasibuan sebagai ketum dan Thomas Tampubolon sebagai sekjend hasil munas yang tidak sah yaitu munas lanjutan Pekanbaru maka dinyatakan tidak sah juga karena cacat hukum,” jelasnya.
Imam Hidayat, S.H.,M.H. Ketua Tim Advokat Peradi menyampaikan, makna dari putusan ini mempertegas bahwa kunci dari keabsahan organisasi yaitu taat pada asas dan prinsip yang diatur dalam AD/ART PERADI. Dengan demikian tindakan penundaan sepihak Munas II Makassar pada Maret 2015 adalah tindakan yang tidak sah dan melanggar AD/ART PERADI.
Munas sebagai forum pengambil keputusan tertinggi organisasi dengan ketetapan-ketetapan dan lainnya dalam hal ini penundaan harus diputuskan secara bersama yakni oleh DPN (Ketum, Waketum, Sekjend, Wasekjend, beberapa ketua Bidang & Bendahara Umum), bukan sepihak oleh Otto Hasibuan. Putusan penundaan tersebut harus melalui rapat-rapat Pleno sebagaimana AD/ART PERADI.
Munas II Makassar telah dilanjutkan kembali menetapkan 5 orang Cara Taker salah satunya Luhut MP Pangaribuan untuk melakukan Munas Luar Biasa (Munaslub) dengan sistem One Man One Vote (satu orang satu suara). Hasil Munaslub menetapkan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH.,LL.M sebagai Ketua Umum secara aklamasi.
Dalam perspektif hukum acara perdata kedudukan hukum penggugat adalah menjadi prasyarat utama, oleh karena penundaan Munas II Makassar melanggar AD/ART, maka rapat-rapat sepihak DPN & Munas lanjutan Pekanbaru yang menghasilkan kepengurusan PERADI kubu Fauzie Hasibuan tidak sah.
Putusan ini harus menjadi pembelajaran buat semua Organisasi Advokat agar taat pada asas dan prinsip dalam menjalankan kepengurusan. PERADI RBA mengajak semua OA untuk fokus pada perbaikan OA secara substansial dengan memperkuat integritas dan kualitas advokat melalui Dewan Kehormatan Bersama untuk memastikan seluruh advokat Indonesia taat pada Kode Etik, melakukan pengawasan bersama & menyusun kurikulum PKPA yang berkualitas utk menghasilkan advokat yang berintegritas & profesional.
Realitas Multi Bar organisasi advokat adalah bagian dari prinsip demokrasi sehingga dibutuhkan konsensus bersama karena Organisasi Advokat memiliki kewajiban hukum dan moral kepada seluruh advokat Indonesia dan publik.
Sejatinya tugas Organisasi adalah melayani anggota untuk meningkatkan kualitasnya dengan harapan anggota PERADI memiliki integritas dalam menjalankan tugas profesi-nya sehingga menumbuhkan kepercayaan publik pada advokat sebagai penyandang profesi yang mulia.
(EFG/AR)