
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2023, Tentang Data Kependudukan, Rakyat Wajib Tahu, Simak!
18 November 2023NESIATIMES.COM – Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri baru saja menerbitkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023.
Permendagri tersebut memperbarui aturan dalam Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Kemudian Permendagri No. 108 Tahun 2019 dan tentang Peraturan Pelaksanaan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil juga dianggap sudah ketinggalan sehingga perlu direvisi.
Begitu pula Permendagri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Baca Juga:
Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan revisi regulasi tersebut dapat mengantisipasi pelayanan administrasi kependudukan di masa depan.
Hal tersebut ia sampaikan saat memberi arahan pada Focus Group Discussion Asistensi Penyelesaian Permasalahan Perubahan Status Anak di Jakarta.
“Kita menginginkan revisi Permendagri 109 Tahun 2019 agar semakin baik mengantisipasi pelayanan administrasi kependudukan di masa depan,” ujarnya, Kamis (16/11/2023), seperti dikutip dari laman resmi Dukcapil.
Demikian pula, lanjutnya, UU Adminduk No.24 Tahun 2013 yang menurutnya juga sudah perlu direvisi.
Baca Juga:
Menurutnya, Dukcapil harus mulai menyelaraskan regulasi agar bisa men-support secara baik, antara lain Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Ia menjelaskan revisi tersebut juga bertujuan untuk mengakomodasi dan mempermudah pelayanan adminduk bagi WNI yang ada di luar negeri.
Adapun Ditjen Dukcapil selama ini bekerja sama dengan Ditjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri khususnya terkait pelindungan WNI di 129 perwakilan RI di luar negeri.
Ia pun berharap dengan adanya revisi, maka output dokumen kependudukan di seluruh dunia akan sama dan terstandarisasi.
Baca Juga:
Teguh mengingatkan bahwa tantangan bagi Ditjen Dukcapil di masa depan sangat berat.
Pasalnya penataan dalam wujud berbagai inovasi serta lompatan yang terukur dan terencana kini belum mendapatkan dukungan regulasi yang memadai.
“Saya sudah berkeliling ke instansi terkait antara lain ke OJK, ke Bank Indonesia dan instansi terkait agar regulasi yang kurang mendukung pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital dapat direvisi,” ujar Teguh.
Misalnya, dengan adanya IKD tak perlu lagi fotokopi KTP-el, tidak perlu menunjukkan KTP-el fisik, selfie dengan KTP-el untuk otentikasi, dan seterusnya.
Baca Juga:
Teguh kemudian berpesan revisi regulasi harus mampu menyikapi dinamika masa depan.
Dengan revisi tersebut, Dukcapil harus menjadi lebih cepat, lincah, trengginas, dan juga responsif.
Bukannya malah mempersulit atau membuat ribet penduduk sehingga menjadi bumerang bagi Dukcapil sendiri.
Meskipun demikian, ia mengingatkan bahwa pelayanan administrasi kependudukan termasuk pemberian hak akses data kependudukan harus sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, Direktur Dafdukcapil AS Tavipiyono mengungkapkan sejumlah pokok pikiran rancangan Permendagri tentang Perubahan atas PMDN No 109 Tahun 2019.
Baca Juga:
Salah satunya, elemen data penyebab kematian dalam formulir yang digunakan dalam pencatatan sipil yang hanya ada 6.
Keenamnya meliputi sakit biasa, kriminalitas, wabah penyakit, bunuh diri, kecelakaan, dan lainnya.
Sedangkan menurut Kemenkes penyebab kematian jumlahnya banyak dan belum tertampung dalam formulir F.2.01 dan F.2.02.
Demikian halnya dengan perubahan terminologi dari cacat fisik dalam Permendagri existing, menjadi disabilitas dengan menyesuaikan terminologi dalam UU No. 8 Tahun 2016.
Baca Juga:
Dalam UU tentang Disabilitas tersebut menyebutkan ragam disabilitas terdiri atas empat jenis, antara lain:
1. Disabilitas fisik (amputasi, lumpuh layu, paraplegi, cerebral palsy, akibat stroke, akibat kusta, orang kecil)
2. Disabilitas intelektual (lambat belajar, grahita, down syndrome)
3. Disabilitas mental (skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, gangguan kepribadian, autis, hiperaktif)
4. Disabilitas sensorik (netra, rungu, wicara).
(Ven/Maw).