
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023, Berlaku Mulai 10 November 2023, Seluruh Rakyat Wajib Tahu, Penting, Simak!
18 November 2023 Off By RedaksiNESIATIMES.COM – Presiden Joko Widodo resmi merevisi rincian anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2023.
Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN 2023.
Adapun Perpres tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 10 November 2023.
Perubahan yang terjadi di antaranya dari sisi penerimaan, belanja, hingga rencana penerbitan surat utang.
Baca Juga:
“Bahwa untuk melakukan penyesuaian pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta pembiayaan anggaran termasuk penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL),” demikian bunyi pertimbangan dalam aturan tersebut, seperti dikutip dari JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Sabtu (18/11/2023).
Dalam aturan baru ini, terdapat perubahan pada penerimaan perpajakan tahun anggaran 2023.
Untuk target pendapatan pajak dalam negeri naik dari yang sebelumnya sebesar Rp Rp 1.963,48 triliun menjadi Rp 2.045,45 triliun.
Sementara itu, seluruh komponen pendapatan pajak dalam negeri turut mengalami perubahan.
Baca Juga:
Jokowi menaikkan Pendapatan Pajak Penghasilan (PPh) menjadi Rp 1.049,54 triliun dari sebelumnya hanya Rp 935,06 triliun.
Sedangkan PPN Dalam Negeri turun menjadi Rp 438,79 triliun dari sebelumnya Rp 475,37 triliun.
Lalu pendapatan cukai juga turun menjadi Rp 227,21 triliun dari sebelumnya Rp 245,44 triliun.
Adapun pendapatan cukai hasil tembakau turun menjadi Rp 218,69 triliun dari sebelumnya Rp 232,58 triliun
Serta cukai minuman beralkohol juga turun menjadi Rp 8,38 triliun dari Rp 8,66 triliun.
Di sisi lain, Perpres ini mengosongkan target pendapatan cukai produk plastik maupun minuman berpemanis dari sebelumnya masing-masing targetnya sebesar Rp 980 miliar dan Rp 3,08 triliun.
Baca Juga:
Sebagai informasi, dua kebijakan tersebut belum diterapkan di 2023.
Sementara pendapatan pajak perdagangan internasional naik menjadi sebesar Rp 72,89 triliun dari sebelumnya Rp 57,74 triliun.
Pendapatan tersebut berasal dari pendapatan bea masuk yang naik menjadi Rp 53,09 triliun dan pendapatan bea keluar menjadi Rp 19,80 triliun.
Dengan berbagai perubahan itu, total target penerimaan perpajakan pada tahun anggaran 2023 menjadi Rp 2.118,34 triliun.
Angka tersebut lebih besar dari target sebelumnya yakni sebesar Rp 2.021,22 triliun.
Untuk sisi belanja, tidak ada perubahan pada besaran belanja pengelolaan utang, pengelolaan hibah, dan pengelolaan belanja subsidi alias tetap.
Baca Juga:
Namun demikian, ada perubahan komponen belanja yang terjadi untuk pengelolaan belanja lainnya.
Di antaranya belanja program pelayanan umum yang naik menjadi Rp 155,04 triliun dari sebelumnya Rp 117,84 triliun.
Kemudian belanja program ekonomi menjadi Rp 155,92 triliun dari sebelumnya Rp 137,12 triliun.
Sementara itu, untuk program ketertiban dan keamanan, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial tidak berubah.
Dengan begitu, total pengelolaan belanja lainnya untuk rincian anggaran belanja pemerintah pusat pada bagian anggaran bendahara umum negara menjadi senilai Rp 405,29 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp 349,29 triliun.
Baca Juga:
Selanjutnya, rincian pembiayaan anggaran mengalami perubahan dari sisi pembiayaan utang menjadi Rp 421,21 triliun.
Angka tersebut turun sekitar 39,50% dari target pembiayaan utang dalam Perpres 103/2022 sebesar Rp 696,31 triliun.
Penurunan tersebut terjadi karena target penerbitan surat berharga negara (SBN) dipangkas menjadi Rp 437,83 triliun dari sebelumnya Rp 712,93 triliun.
Sejalan dengan itu, pemerintah juga menaikkan penggunaan SAL menjadi sebesar Rp 226,88 triliun dari sebelumnya hanya Rp 70 triliun.
Dengan turunnya rencana penarikan SBN dan peningkatan penggunaan SAL, target pembiayaan anggaran dalam APBN 2023 turun menjadi sebesar Rp 479,92 triliun, dari target sebelumnya sebesar Rp 598,15 triliun.
Yuk! baca artikel menarik lainnya dari NESIATIMES.COM di GOOGLE NEWS
Baca Juga:
(Stv/Rah).